Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PBNU dan KAMMI Kompak Tolak Beleid Miras

Tuesday, March 2, 2021 | 11:10 WIB Last Updated 2021-03-02T04:10:27Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) - Kali ini baik oposisi maupun pro-pemerintah kompak mengkritik kebijakan Pemerintah yang secara terbatas melegalkan minuman keras (miras). Meski hanya berlaku di beberapa daerah saja, tapi masyarakat khawatir miras akan melebar masuk ke daerah lain. 


Karena itu, sejumlah ormas yang selama ini mendukung Pemerintah maupun oposisi kompak menolak  rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi. PBNU dan KAMMI Kompak misalnya Tolak Beleid Miras. 


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, misalnya secara tegas menolak rencana pemerintah itu. Selama ini PBNU seringkali mendukung kebijakan Pemerintah. Menurut Kiai Said, dalam Al Quran telah jelas mengharamkan miras karena lebih banyak mudharat dibandingkan maslahatnya.


“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Kiai Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).


Seharusnya, kata Kiai Said, kebijakan pemerintah harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).


“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tegasnya.


Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan, 'Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut'.


"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.


Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.


Sama dengan PBNU, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang selama ini dikenal sebagai oposisi, mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mengizinkan investasi minuman keras (miras) di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua itu.  Pernyataan sikap KAMI ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor 58/PRES-KAMI/B/II/2021. Surat bertajuk 'Public Expose' itu ditandatangani tiga Presidium KAMI. antara lain Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.


KAMI menilai bahwa Perpres Nomor 10/2021 tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diyakini oleh bangsa Indonesia, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Perpres tesebut juga bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945, khususnya Pasal 28H Ayat 1, yang menyatakan 

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin…”


"Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacuan sosial dan kematian akibat minuman keras," jelas Gatot Nurmantyo Cs, Selasa (2/3/2021).


KAMI melanjutkan, Perpres Nomor 10/2021 tersebut bertentangan dengan usaha pencapaian tujuan bernegara dan pembangunan nasional, yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, serta membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.


"Keberadaan Perpres Nomor 10/2021 tersebut telah mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda," jelas KAMI.


Diketahui bahwa industri minuman beralkohol yang sebelumnya dinyatakan sebagai bidang industri tertutup saja, telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Perpres Nomor 10/2021 dengan tidak langsung merupakan legalisasi minuman keras, tidak hanya dalam pengertian produksinya, tetapi juga untuk mengkonsumsinya.


"Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk," tegas KAMI.


Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.  Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (okz/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update