JAKARTA (DutaJatim.com) – Para calon pelamar CPNS dan PPPK harus bersiap setelah Pemerintah mengumumkan membuka 1 juta lowongan pegawai. Untuk PPPK, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, para pelamar yang bisa mengisi lowongan itu adalah tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
"Para guru eks Tenaga Honorer Kategori-2, dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang tidak mengajar pun bisa mengisi lowongan guru PPPK ini," kata Tjahjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Kemendikbud, kata dia, menyediakan fasilitas bagi tenaga-tenaga honorer ini meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tes seleksi.
"Ini memberikan kesempatan tes sebanyak tiga kali," katanya.
Kementerian PAN-RB bersama dengan Kemendikbud serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun rencana ini sejak Februari 2020. "Terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah daerah, perlu saya jelaskan, untuk mengisi kebutuhan jabatan lainnya di pemerintah daerah selain jabatan guru, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan sekitar 189.000 formasi untuk CPNS dan PPPK," katanya.
Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah pusat, untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 formasi
"Baik untuk CPNS maupun PPPK, sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan," katanya.
Tjahjo juga mengumumkan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan SMA. Lowongan untuk kualifikasi pendidikan SMA kata dia memang spesifik, seperti sipir penjara.
“Untuk SMA itu spesifik. Misal untuk sipir penjaga tahanan atau penjaga rutan. Itu tidak perlu keahlian yang khusus,” katanya dikutip dari video yang dibagikannya kemarin.
Jadwal Seleksi
Selain lowongan jalur umum, lulusan SMA juga bisa menjadi CPNS melalui seleksi sekolah kedinasan. Di mana sebelum menjadi CPNS, para pelamar yang lolos seleksi sekolah kedinasan akan menjalani pendidikan dalam kurun waktu tertentu.
Berikut jadwal seleksi CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan:
1. Seleksi Sekolah Kedinasan
a. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga: Minggu kedua Bulan Maret
b. Pendaftaran: Tanggal 9-30 April
c. Seleksi: Minggu ketiga Bulan Mei dan Minggu Keempat bulan Juni
d. Pengumuman: Belum terjadwalkan
2. CPNS dan PPPK Non Guru
a. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga/pemda: Minggu ketiga Bulan Maret
b. Pendaftaran: Bulan Mei-Juni
c. Seleksi: Bulan Juli, Agustus, September Oktober
d. Pengumuman: November
e. Pemberkasan dan Penetapan NIP: November, Desember, Januari 2022
3. PPPK Guru
a. Penyampaian formasi ke pemda: Minggu ketiga Bulan Maret
b. Pendaftaran: Bulan Mei-Juni
c. Seleksi Tahap I: Pertengahan Agustus
d. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Akhir Agustus hingga September
e. Seleksi Tahap II: Awal Oktober
f. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Pertengahan Oktober hingga November
g. Seleksi Tahap III: Awal Desember
h. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Pertengahan Desember hingga Januari 2021.
Formasi
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1379/M.SM.0100/2020, pemerintah membuka sekitar 1.305.485 formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Lowongan CPNS 2021 terdiri dari 83.669 formasi untuk instansi pusat yaitu kementerian/lembaga, dan 1.221.816 formasi untuk instansi daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Sementara untuk formasi instansi daerah masih terbagi 1.032.714 untuk formasi Guru PPPK, 70.008 untuk PPPK non guru, dan 119.094 untuk seleksi CPNS 2021.
Tercatat sebanyak 588 instansi pemerintah pusat maupun daerah akan membuka formasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN 2021, 3 Maret 2021 lalu, 466 instansi telah rampung mengusulkan formasi dan melampirkan dokumen lengkap.
Instansi tersebut terdiri dari 56 kementerian/lembaga, 23 pemerintah provinsi, dan 387 pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan 122 instansi lainnya yang terdiri dari 10 pemerintah provinsi dan 112 pemerintah kabupaten/kota telah atau akan mengusulkan formasi, namun perlu melengkapi dokumen yang diperlukan.
Persyaratan CPNS 2021
Detail persyaratan akan diumumkan pada saat pengumuman pendaftaran. Calon peserta seleksi hendaknya mulai mempersiapkan persyaratan mulai sekarang. Dokumen yang diperlukan mulai dari KTP, NIK, email peserta, ijazah dan akreditasi, sertifikasi, serta TOEFL yang mengacu pada instansi yang membuka seleksi.
Pelaksanaan seleksi CNPS 2021 dipastikan tetap memperketat protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 untuk menghindari kerumunan. Bahkan tidak menutup kemungkinan jika peserta harus menyertakan hasil swab atau rapid tes guna mengikuti seleksi CPNS 2021, terutama saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya juga menyatakan akan mempersiapkan sistem computer assisted test (CAT) berbasis online yang diikuti dengan penggunaan video conference secara keseluruhan. (okz/sc)
No comments:
Post a Comment