Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Vaksin AstraZeneca Segera Didistribusikan, MUI Sebut Haram tapi Diperbolehkan, Ini Alasannya

Friday, March 19, 2021 | 23:10 WIB Last Updated 2021-03-19T16:10:24Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal vaksinasi. MUI memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca. 

MUI menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi. 

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

MUI juga menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi seluruh umat Muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
 
Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini, dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat. Selanjutnya ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19

Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Setelah melalui serangkain pengujian ketat bersama Tim Ahli dalam Komite Nasional Penilai Obat dan ITAGI, vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM pada tanggal 22 Februari 2021 lalu, dengan nomor EUA2158100143A1. Dengan keluarnya izin ini maka vaksin telah siap untuk digunakan.

Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin astrazeneca. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Vaksin ini juga memiliki efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas.

Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi. 


Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika alasan-alasan yang  telah dipaparkan tadi hilang.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.

Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai mendistribusikan vaksin Astrazeneca paling lambat Senin minggu depan sebagai upaya percepatan program vaksinasi

Kemenkes akan bekerjasama dengan berbagai pihak yang sudah berpengalaman dalam distribusi vaksin, seperti Biofarma dan UNICEF, untuk memastikan warga negara Indonesia di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati hak mereka mendapatkan vaksin COVID-19. (hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update