JAKARTA (DutaJatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penangkapan crazy rich pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Pria ini diringkus di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
"Tepatnya berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
Karyoto menjelaskan penangkapan ini buah laporan masyarakat terkait keberadaan Samin Tan pada Senin, 5 April 2021. Lembaga Antikorupsi tidak mau membuang waktu dan langsung melakukan pengejaran hingga orang kaya tapi diduga korupsi ini akhirnya ditangkap.
"Saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan," kata Karyoto.
Samin Tan merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Segera setelah dibekuk dia pun langsung dibawa dengan baju tahanan KPK untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan.
Pantauan di Gedung KPK Selasa (6/4/2021) pukul 16.15 WIB, Samin Tan dibawa penyidik dengan baju tahanan dan tangan diborgol.
Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni ini terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud berkaitan dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.
Namun KPK juga akan menelusuri kasus ini dengan memeriksa mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Dan dengan pihak-pihak lain yang tadi disebutkan, tentunya ini akan kita kembangkan seperti Pak Mekeng, kemudian disebut juga Jonan, nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). (det/wis)
No comments:
Post a Comment