Kepala Dishub Kabupaten Tuban, Gunadi. |
TUBAN (DutaJatim.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban melakukan penyekatan di beberapa pos. Hal ini, diharapkan lebih efektif mengurangi potensi penularan Covid-19 pada momen mudik lebaran tahun 2021.
Kepala Dishub Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 ada tiga fase larangan mudik. Untuk itu Dishub Tuban bersama petugas gabungan melakukan penyekatan dengan mengedepankan aspek humanis.
"Larangan mudik ada 3 fase, pada tanggal 22 April - 05 Mei dilakukan pengetatan, 06 - 17 Mei peniadaan mudik, serta 18 - 24 Mei pengetatan kembali. Perbedaannya adalah, pengetatan ini orang masih bisa mobilitas, namun ada persyaratan yang diperketat. Misal, harus melampirkan tes PCR yang sampelnya harus diambil dalam waktu 1 x 24 jam," jelas Gunadi ditemui di kantornya, Selasa, (27/04/2021).
Kemudian, lanjut Gunadi ketika pada fase selanjutnya yakni, peniadaan mudik jika masih ada moda transportasi yang diindikasi dioperasionalkan untuk kepentingan mudik akan diberikan sanksi.
"Nanti yang akan memberikan sanksi adalah temen-temen dari kepolisian. Entah nanti itu sanksi tilang, atau putar balik hingga penahanan kendaraan," ungkapnya.
Dalam penyekatan jalan nantinya, dikatakan Gunadi, pihaknya akan melakukan penyekatan di dua titik dengan bekerjasama dengan TNI-Polri, Satpol PP, serta pihak-pihak terkait.
"Ada dua pos penyekatan di Kabupaten Tuban yakni, pos yang berada di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Jatirogo. Dalam setiap pos, Dishub mengerahkan 2 anggota yang terbagi dalam 3 shift, bisa jadi ini bisa bertambah melihat kondisi di lapangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Gunadi menuturkan, mengacu dalam SE Satgas Covid-19, ada yang dikecualikan. Artinya, ada yang diizinkan melakukan perjalanan saat masa larangan mudik karena alasan tertentu.
Mereka yang masuk dalam kategori pengecualian ini adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
"Masyarakat harus paham pengecualian ini hanya untuk keperluan mendesak yakni, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang," imbuhnya.
Gunadi berharap, kepada masyarakat bisa memahami petugas di lapangan dan imbauan pemerintah, karena ini demi kepentingan bersama.
"Jangan sampai kita mengalami gelombang tsunami Covid-19 di Indonesia, saya harap masyarakat paham," pungkasnya. (Hud)
No comments:
Post a Comment