Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GBN Minta Pemerintah Serius Tangani Pengaburan Sejarah Bangsa: Ganti Mendikbud dan Menko PMK!

Thursday, April 22, 2021 | 08:14 WIB Last Updated 2021-04-22T01:21:05Z

JOMBANG (DutaJatim.com) - Pengaburan sejarah akan menjadi tambahan dosa sosial bagi pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Apalagi pengaburan sejarah figur sentral perang kemerdekaan Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy'ari. Khususnya dalam kamus sejarah bangsa Indonesia jilid I.


Karena itu, Ketua Garda Benteng Nusantara (GBN) Waluyo Wasis Nugroho alias Gus Wal meminta Presiden Jokowi mengganti Mendikbud Nadiem Makarim dan Menko PMK Muhadjir Effendy  sebab keduanya bertanggung jawab atas penghilangan nama KH Hasyim Asy'ari dalam kamus sejarah RI.


"Presiden harus berani mengambil keputusan mereshuffle kedua menteri itu. Mereka telah melakukan dosa besar terkait masalah sejarah berdirinya Republik ini. Ini jangan dianggap sepele. Pengaburan sejarah Pahlawan Nasional yang sudah berjasa besar dalam kamus sejarah bangsa ini sangat disayangkan Sebab  akan berdampak serius bagi khazanah pemikiran generasi mendatang," kata Gus Wal Kamis 22 April 2021.


Gus Wal yakin banyak tokoh profesional dari dalam koalisi partai atau ormas pendukung Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin  sanggup menjadi mendikbud ataupun Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang sekarang dijabat Muhadjir Effendy.


"Kita harus belajar menghargai dan menghormati pahlawan dalam laku dan kedisiplinan, bukan sekedar menjadi jargon saja, itu sebuah syarat mutlak jika kita ingin maju dan menjadi bangsa yang besar seperti dawuh proklamator kita Ir Soekarno   bahwa bangsa yang besar adalah "bangsa yang menghargai jasa para pahlawanya," katanya.


Berita Terkait: 

Nadiem Makarim Temui Megawati Jelang Reshuffle  Kabinet, Ada Apa?

- GBN Dukung Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara


Mendikbud Nadiem Makarim banyak diprotes sejumlah kalangan karena Kemendikbud dituding menghilangkan jejak tokoh pendiri Nahdlatul Ulama Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid I. 


Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menjelaskan, buku Kamus Sejarah Indonesia Jilid I tidak pernah diterbitkan secara resmi. "Dokumen tidak resmi yang sengaja diedarkan di masyarakat oleh kalangan tertentu merupakan salinan lunak (softcopy) naskah yang masih perlu penyempurnaan. Naskah tersebut tidak pernah kami cetak dan edarkan kepada masyarakat," ujarnya lewat keterangan tertulisnya kemarin.


Lebih penting lagi, lanjut Hilmar, naskah buku tersebut disusun pada tahun 2017, sebelum periode kepemimpinan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Nadiem sendiri menjabat Mendikbud menggantikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-28 Muhadjir Effendy yang diangkat Presiden Jokowi menjadi Menko PMK.


"Selama periode kepemimpinan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, kegiatan penyempurnaan belum dilakukan dan belum ada rencana penerbitan naskah tersebut,” tuturnya.


Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II Nation Building (1951-1998). Pada sampul Jilid I terpampang foto Hadratus Syekh Hasyim Asy'ari. Namun, secara alfabetis, pendiri NU itu justru tidak ditulis nama dan perannya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.


Selain GBN, Ketua Umum NU CIRCLE (Masyarakat Profesional Santri) R. Gatot Prio Utomo juga memprotesnya. Ia menuduh Kemendikbud menghilangkan jejak KH Hasyim Asy'ari dalam kamus sejarah RI. Mendikbud Nadiem Makarim pun diminta bertanggung jawab atas penghilangan jejak sejarah tersebut.


“Kami tersinggung dan kecewa atas terbitnya Kamus Sejarah Indonesia ini. Kamus itu memuat foto Hadratus Syech Hasyim Asyari tetapi tidak ada “entry” nama Beliau sehingga berpretensi menghilangkan nama dan rekam jejak sejarah ketokohanya. Kami meminta kamus itu direvisi dan ditarik dari peredaran,” ujar Gatot.


Dalam beberapa bulan belakangan ini, Mendikbud Nadiem Makarim didera sejumlah isu. Dikutip dari Tempo.co, Kritik terhadapnya pun kencang, terutama dari kalangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Nadiem dan anak buahnya pun sudah meluruskan berbagai isu tersebut. Revisi terhadap sejumlah aturan pun dilakukan menyusul ramainya protes.


Selain soal kamus sejarah RI, juga hilangnya Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.  Kritik terhadap Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 awalnya disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah karena tidak ditemukannya kata 'agama' dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember 2020, terutama hilangnya frasa agama dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Hanya tercantum budaya sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila.


“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, Selasa, 9 Maret 2021.


Menurut Haedar, hilangnya frasa agama dalam visi pendidikan bertentangan dengan konstitusi. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang".


Nadiem menjelaskan, meski tidak ada kata 'agama' secara eksplisit dalam visi tersebut, agama dan Pancasila tetap ada dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035. Menurut dia, hal tersebut tercantum dalam tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai SDM Unggul. Di antara profil tersebut adalah pelajar yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. 


Nadiem menyebut, Kemendikbud tidak akan pernah menghapus mata pelajaran agama. Untuk mengakhiri polemik, Nadiem merevisi draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Nadiem memastikan frasa agama akan dimuat secara eksplisit dalam Visi Pendidikan Indonesia dalam draf revisi.


"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan atensi berbagai kalangan bahwa kata "agama" perlu ditulis secara eksplisit untuk memperkuat tujuan Peta Jalan tersebut. Jadi, kami akan pastikan bahwa kata ini akan termuat pada revisi Peta Jalan Pendidikan selanjutnya," ujar Nadiem lewat akun Instagram @nadiemmakarim, Rabu, 10 Maret 2021.


Polemik juga soal Hilangnya Mata Pelajaran Bahasa Indonesia dan Pancasila dalam PP 57/2021.  Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menuai polemik karena tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi. 


Isi PP ini tidak persis dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 UU 12/2012 jelas menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah; Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.


Mendikbud Nadiem menyebut, PP 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena disusun merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hanya saja, ujar dia, PP 57/2021 sebagai aturan turunan memang tidak mencantumkan dua mata kuliah itu secara eksplisit dalam kurikulum pendidikan tinggi.


 "Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ujar Nadiem lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.


Surat permohonan revisi terhadap PP 57/2021 puntelah diajukan Nadiem Makarim kepada Presiden Jokowi lewat surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25059/MpK.A/HK.01.01/2021 perihal Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 16 April 2021. (wis/tmp)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update