Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kecewa Pemberitaan Kasus Bansos, Effendi Gazali Mengundurkan Diri sebagai Gubes

Sunday, April 4, 2021 | 10:07 WIB Last Updated 2021-04-04T03:47:32Z
Effendi Gazali usai menjalani pemeriksaan di KPK (tempo.co)

Wawancara Effendi Gazali dengan Refly Harun


JAKARTA (DutaJatim.com) - Skandal bantuan sosial (bansos) menyeret nama peneliti komunikasi politik, Effendi Gazali. Guru Besar (Gubes) Universitas Indonesia (UI) ini pun jadi incaran pemberitaan media massa. Namun Effendi Gazali kecewa sebab sebagian media massa telah mem-framing pemberitaan atas dirinya terkait skandal tersebut. 


Karena itu, akhirnya dia pun memutuskan mengundurkan diri sebagai pengajar dan guru besar di Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Prof Dr Moestopo Beragama. Effendi Gazali sudah menyampaikan masalah tersebut pada kanal YouTube Refly Harun.


"Itu karena saya merasa kecewa dengan praktik jurnalistik yang kebetulan ditargetkan menimpa diri saya. Padahal saya sudah mengajar jurnalistik dan komunikasi amat lama," katanya, seperti dikutip dari liputan6.com, Minggu 4 Maret 2021.


Effendi mengatakan, ada ribuan orang yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Tapi mereka diberitakan biasa saja apa adanya. Namun dirinya betul-betul di-framing beberapa wartawan sebagai "penjahat yang terlibat" dengan tujuan merusak nama dan reputasi.


Effendi menjelaskan ada 4 alasan mengapa dia kecewa terhadap masalah ini. Pertama, terkait BAP di mana dalam berita dia disebut mendapat 162.250 kuota bansos. Padahal seharusnya pelajaran mendasar jurnalistik adalah hati-hati menyikapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia lebih heran lagi mengingat BAP bisa beredar di media.


"Masa BAP KPK bisa beredar? Kenapa langsung percaya pada secarik unggahan di medsos itu? Siapa yang berhak mengedarkan BAP?" katanya.


Kedua, soal kabar bahwa dia merekomendasikan bansos yang jumlahnya Rp 48 miliar. Padahal harus dipikirkan juga, kenapa rekomendasi seseorang harus didengarkan, apakah dia punya power relations? "Misalkan badan pemeriksa, komisi legislatif, atau elit politik?" kata Effendi.


Ketiga, dia melihat ada wartawan yang ingin mengancam dan menawarkan jasa dengan menggunakan prinsip suci jurnalistik yaitu konfirmasi berita.


Keempat, wartawan sengaja, bahkan pada berita audio-visual, menyatakan tersangka tidak menampik, atau tersangka beberkan keterlibatan Effendi Gazali. "Padahal di video jelas memperlihatkan tersangka menyatakan 'Tidak ada. Tidak ada'," katanya.


Effendi Gazali mengatakan, selain kecewa sebagai pengajar pada praktik jurnalistik seperti itu, masih ada 2 alasan lain kenapa dia mengundurkan diri. Pertama, kasus ini biar menjadi momentum agar teman-teman sesama dosen bisa lebih sering mengevaluasi hasil mengajar dan membandingkannya dengan praktik jurnalistik terkini di lapangan. Kedua, supaya jangan melibatkan nama kampus.


"Kalau memang nista merekomendasi UMKM, yang barangnya terancam membusuk di gudang karena selalu disisihkan, biar nistanya saya yang tanggung sendiri. Jangan kait-kaitkan nama kampus. Segera kita tunggu hasil sidang Dewan Pers Kamis depan, 8 April. Lalu kita saksikan fakta-fakta persidangan," kata Effendi.


Effendi Gazali menjalani pemeriksaan di KPK tanggal 25 Maret 2021. Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan Effendi sebagai saksi saat merekomendasikan salah satu vendor untuk mengikuti pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020.


"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi (Effendi) melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (nas)



Wawancara Effendi Gazali dengan Karni Ilyas


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update