JAKARTA (DutaJatim.com) - Akhirnya Pemerintah menetapkan kelompok yang selama ini hanya disebut sebagai kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Penetapan sebutan dari KKB menjadi teroris itu sangat penting untuk menentukan kebijakan tentang cara yang tegas menumpas gerombolan separatis yang mendukung Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut.
Sikap Pemerintah itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah terjadi serentetan penyerangan yang dilakukan teroris di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud MD menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Menko Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang. Yang dikatakan teroris, kata dia, adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata Mahfud MD.
Dia menambahkan, motifnya bisa ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris.
Karena itu dia meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada teroris KKB.
"Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud MD.
9 Teroris Tewas
Seperti diberitakan, Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, mengatakan, penyerbuan TNI-Polri ke markas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Puncak, Papua, telah menewaskan 9 orang KKB. "Benar kemarin ada penindakan penegakan hukum terhadap KKB, tepatnya di markas Olenski, Kampung Maki, Kabupaten Puncak, Papua," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Dia menjelaskan, kontak senjata itu berawal dari pengejaran terhadap kelompok tersebut, pasca-teror di Beoga. Aparat langsung melakukan penyerbuan setelah mengetahui lokasi KKB di Olenski. "Korban KKB 9 orang dan di pihak Polri 3 orang, Bharada I Komang Wira Natha meninggal, Bripka Mamat Saifudin luka tembak dan Ipda Anton juga tertembak," ujar Iqbal.
Setelah penyerbuan tersebut, lanjutnya, anggota KKB lari kocar kacir dan mundur sejauh 1,6 Kilometer. Dia menegaskan TNI-Polri akan terus mengejar dan menangkap anggota KKB. "TNI-Polri tetap berkomitmen menyelesaikan kasus kekerasan KKB, mengejar dan menangkap, arahan Presiden Jokowi, tidak ada tempat bagi KKB, baik di Papua dan daerah lain," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen TNI (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya, meninggal dunia karena ditembak KKB pada hari Minggu, 25 April 2021 lalu. TNI pun memburu KKB dengan mengerahkan Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di Papua hingga terjadi baku tembak di Makki, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, antara Tim Satgas Ops Nemangkawi Polri dan TNI dengan kelompok KKB pimpinan Lekagak Telenggen. (nas/det/okz)
No comments:
Post a Comment