TUBAN (DutaJatim.com) - Operasi kewilayahan dengan sandi "Pekat Semeru 2021 yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 2 April 2021 telah berakhir, Polres Tuban bersama jajaran berhasil ungkap sebanyak 121 kasus dengan 131 tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/04/2021) Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Makayasa, S.I.K., M.I.K., menjelaskan secara rinci dari 121 kasus yang berhasil diungkap, 8 kasus merupakan target operasi (TO) dan sisanya merupakan kasus Non TO sebanyak 113 kasus.
Dari 121 kasus yang berhasil diungkap, Miras menempati urutan pertama mencapai 88 kasus dengan 88 tersangka disusul prostitusi dengan 22 kasus dengan tersangka 22 orang, judi 5 kasus dengan 15 tersangka, Narkoba 4 kasus 4 tersangka, premanisme dan pornografi masing-masing 1 kasus dan 1 tersangka.
"Ada satu kasus pornografi, dengan kronologi yang bersangkutan berkenalan di media sosial Facebook dengan tersangka, kemudian tersangka mengajak kencan dihubungi melalui video call, selanjutnya korban diperdaya supaya menampilkan bagian tubuhnya secara terbuka terus di capture sama tersangka, tersangka mengancam korban bila tidak mau menuruti keinginan tersangka capture tersebut akan disebarkan," jelas Ruruh.
Untuk sementara, pihaknya telah menahan 15 tersangka, karena yang sebagian besar kasus Tipiring.
"Mudah-mudahan ini bisa memberi efek jera terutama kepada para tersangka, dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Tuban," imbuh AKBP Ruruh Wicaksono.
Pihaknya berharap, dengan hasil operasi Pekat ini supaya selama pelaksanaan bulan ramadan nanti bisa meminimalisir segala bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi, sehingga masyarakat yang beragama Islam dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan khidmad dan khusyuk," pungkas Kapolres AKBP Ruruh.
Seperti diketahui, Operasi kewilayahan dengan sandi “Pekat Semeru 2021” yang dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 22 Maret dan berakhir pada 2 April 2021 tersebut dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan di wilayah Kabupaten Tuban dengan sasaran premanisme, prostitusi, pornografi, judi, Handak, petasan/mercon, kembang api ilegal, penyalahgunaan Narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang bulan Ramadhan 1442 H/2021. (Hud)
No comments:
Post a Comment