Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Seputar Penentuan Awal Ramadhan dan Solusinya

Sunday, April 11, 2021 | 23:17 WIB Last Updated 2021-04-12T07:15:51Z
KH Abdurrahman Navis, Lc. M.HI.

Pengantar:

Menyambut Ramadhan 1442 Hijriyah, Redaksi menurunkan kembali rubrik keagamaan yang disampaikan dalam bentuk tanya jawab soal fiqih puasa Ramadhan, salat, zakat, dan ibadah lain. Rubrik ini diasuh oleh mantan Direktur Aswaja Center NU PWNU Jatim, KH Abdurrahman Navis, Lc. M.HI.


Pertanyaan:

Meski tahun ini diperkirakan umat Islam memulai puasa Ramadhan secara bersamaan, tapi sudah beberapa kali di Indonesia terjadi perbedaan penentuan awal Ramadhan dan hari raya, baik itu Idul Fitri maupun Idul Adha. Bagi orang yang memahami permasalahan tersebut, masalah ini dianggap sebagai wacana kekayaan Islam, tetapi bagi kalangan orang awam tidak jarang kemudian permasalahan tersebut factor pembicu terjadinya konflik antar tetangga. Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, apa penyebab perbedaan itu dan apa ada solusinya untuk bisa disatukan? Atas penjelasan ustadz saya haturkan terima kasih.

Muh. Ishom Ayatillah

Slopeng Sumenep


Jawaban:


Mas Muh. Ishom Ayatillah yang saya hormati, penyebab terjadinya perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan, hari raya baik ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha di Indonesia, menurut al-Haqir, karena dua hal, yaitu: Pertama, karena berbedanya pijakan atau acuan dalam mengambil keputusan masuknya awal bulan Qamariyah. Perbedaan acuan atau pijakan yang dimaksud adalah antara hisab dan rukyat. Kedua, perbedaan dalam hal penentuan mathla’ (tempat terbitnya bulan), antaran wihdat al-mathla’ (centra terbitnya bulan/ rukyat internasional) dan ikhtilaf al-mathali’ (berbeda terbit bulan / rukyat lokal).


Sebagian kelompok umat Islam di Indonesia dalam menentukan masuk awal bulan Hijriyah menggunakan rukyat al-hilal bil fi’li (melihat bulan secara langsung) sebagai acuan yang sah, sedangkan ilmu hisab atau ilmu falak merupakan penunjang untuk bisa dilakukannya rukyat. Dan jika terjadi pertentangan antara hasil perhitungan ilmu hisab atau ilmu falak dengan hasil rukyat, maka yang dijadikan acuan adalah hasil rukyat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang kemudian dilaksanakan para sahabat:


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَإِنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ


Artinya:“Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan, kalau mendung bagimu, maka sempurnakan hitungan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari[1].” (H.R. Bukhori)


Di lain pihak, sebagian kelompok Islam menjadikan ilmu hisab sebagai pijakan utama dalam hal penentuan awal bulan Qamariyah dan sekaligus mencukupkan diri kepada hasil perhitungan ilmu hisab atau ilmu falak tersebut, tanpa harus dilakukannya rukyat al-hilal bil fi’li (melihat bulan secara langsung). Adapun yang dimaksud dengan hasil perhitungan ilmu hisab atau falak ialah al-Hisab al-Falaki al-Qoth‘i (ilmu hisab atau falak yang memiliki akurasi yang tinggi dan mendekati kebenaran). 


Artinya, jika bertentangan antara hasil hisab dan rukyat, maka yang dimenangkan adalah hasil hisab. Hal ini dikarenakan adanya rukyat yang sangat tergantung pada kondisi cuaca pada saat dilakukannya rukyat. 


Dengan kata lain, hilal akan dapat dirukyat apabila didukung dengan kondisi cuaca yang cerah. Dan sebaliknya, apabila kondisi cuaca tidak mendukung (mendung), maka sangat mungkin hilal tidak dapat dirukyat. Akibatnya, hitungan bulan harus diistikmalkan (disempurnakan menjadi 30 hari). Dengan alasan ini, maka hasil perhitungan ilmu hisab atau ilmu falak dianggap cukup untuk dijadikan sebagai acuan yang sah secara syar‘i kaitannya dengan penepatan awal bulan Qamariyah.


Di samping itu, sebagian kelompok umat Islam yang lain ada yang menganut pendapat ulama’ tentang wihdatul mathla’ (rukyat internasional), artinya, apabila di sebagian negara Islam di dunia terutama Makkah (Arab Saudi) ada yang melihat bulan, maka seluruh umat Islam sedunia harus mengikutinya. Karena bulan itu satu dan untuk semua manusia penghuni bumi. 


Hal ini sebagaimana yang terjadi di zaman Rasulullah SAW dengan tidak adanya umat Islam yang ada di seluruh pelosok jazirah Arab yang berbeda dengan ketetapan Rasul SAW. Dan jika Rasulullah SAW memulai berpuasa, maka seluruh umat Islam yang ada pada zaman itu secara serentak melaksanakan ibadah puasa juga sebagaimana yang diajarkan oleh Rasul SAW. Begitu juga dengan ketentuan yang berkaitan dengan Idul Fitri, jika Rasulullah SAW berlebaran, maka seluruh kaum muslimin juga ikut berlebaran.


Sedangkan sebagian umat Islam yang lain menggunakan ikhtilaful matholi’ (rukyat lokal) sebagai dasar dalam menentukan awal bulan Qamariyah. Artinya, setiap wilayah hukum punya otoritas untuk menentukan masuknya awal bulan Qamariyah. 


Sebagai contoh, walaupun di kota Makkah hilal sudah terlihat, akan tetapi kalau di Indonesia hilal tersebut belum terlihat, maka Indonesia punya hak untuk menentukan sendiri dan tidak harus mengikuti Makkah. Hal ini berdasarkan hadits sahabat Kuraib yang ketika awal Ramadhan berada di Syam dan berpuasa hari Jumat karena mengikuti keputusan Khalifah Mu‘awiyah yang berhasil melihat hilal malam Jum’at. Di pertengahan Ramadhan, Kuraib pergi ke Madinah dan bertemu dengan Ibnu Abbas, dan kemudian beliau berkata kepada sahabat Kuraib seraya menjelaskan bahwa di Madinah baru memulai puasa pada hari Sabtu karena hilal baru terlihat pada malam Sabtu. Dengan berlandaskan kepada atsar sahabat ini, maka keberadaan ikhtilaf al-mathali’ sebagai acuan dalam kaitannya penentuan awal bulan Qamariyah mendapatkan legitimasi dalam pandangan hukum Islam[2]. (Lihat: al-Fiqh Alislamy wa Adillatuh. DR. Wahbah al-Zuhaili)


Itulah faktor atau penyebab terjadinya perbedaan penentuan awal Ramadhan dan hari raya baik Idul Adlha atau Idul Fitri. Tentu sebagai umat Islam yang berukhuwah, kita tidak boleh mengklaim bahwa kebenaran hanya ada pada dirinya lalu menyalahkan orang lain yang berbeda pandangan. Oleh karena itu, sudah seharusnya umat Islam memandang bahwa perbedaan ini merupakan khilafiyah furu’iyah yang tidak harus terlalu dipertentangkan. 


Dengan demikian, hendaknya seluruh umat Islam mengikuti pendapat yang diyakininya, tetapi hendaknya juga memberikan toleransi pada orang lain yang menggunakan acuan yang berbeda. Di samping itu, karena permasalahan ini merupakan hasil ijtihad, sedangkan Mujtahid (orang yang berijtihad) sekalipun salah dalam memberikan sebuah penjelasan hukum, maka kesalahan tersebut tidak menimbulkan dosa melainkan diberikan satu pahala. Sudah barang tentu, kesalahan hasil ijtihad tersebut bukan didasarkan kepada hawa nafsu atau kepentingan pribadi lainnya, melainkan didasarkan kepada kajian ilmiah di samping sudah terpenuhinya syarat-syarat mujtahid.


Namun alangkah baiknya kalau bisa disatukan seperti negara-negara muslim lain. Apa mungkin disatukan? Menurut al-Haqir, masih bisa disatukan dengan beberapa cara, di antaranya: 


Pertama, semua kaum muslimin dan organisasi Islam di Indonesia sepakat untuk mengikuti secara konsisten ketetapan (itsbat) hakim (pemerintah. Cq. Menteri agama). Hal ini sebagaimana kaidah Ushul Fiqh: “Keputusan hakim bersifat mengikat dan dapat menghilangkan perselisihan”. Akan tetapi, sebelum (pemerintah. Cq. Menteri agama) menetapkan (itsbat), hendaknya pemerintah terlebih dahulu mengakomodasi dan mempertimbangkan pendapat atau penjelasan dari masing-masing perwakilan Organisasi Islam kaitannya dengan masuknya awal bulan Qamariyah berdasarkan metode yang digunakannya. 


Kedua, hendaknya Organisasi Islam, pemerintah dan kaum muslimin di Indonesia berijma’ (sepakat) untuk mengikuti pendapat jumhur Ulama’ tentang keberadaan “wihdatul mathla’ (rukyat internasional) sebagai acuan yang sah dalam pandangan hukum Islam. Artinya, apabila di salah satu negara Islam khususnya Makkah sudah berhasil merukyat hilal, maka negara muslim lainnya tidak perlu melakukan rukyat sendiri. Dengan demikian, hasil rukyat di salah satu negara tersebut menjadi acuan internasional. Ini tentu menuju persatuan umat Islam se dunia.


Semoga penjelasan tentang penentuan awal bulan Qamariyah ini menjadi sumbangan pemikiran bagi penyelesaian perbedaan hari raya di tahun-tahun yang akan datang. Amiin. (*)

 

 


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update