Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Gus Muhdlor: Salat Ied di Masjid Boleh, Takbir Keliling Dilarang

Wednesday, May 12, 2021 | 10:54 WIB Last Updated 2021-05-12T03:57:48Z


SIDOARJO (DutaJatim.com) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah bagi daerah yang masuk zona hijau dan kuning berdasarkan data PPKM Mikro. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, berdasarkan data saat ini semua daerah di Sidoarjo boleh melaksanakan salat Idul Fitri di masjid sebab sebagian besar masuk zona hijau dan sebagian kecil saja zona kuning.


“Kita akan update lagi, mana saja desa atau kelurahan yang boleh salat Idul Fitri berjamaah di masjid dan mana yang tidak,” katanya. 


Dalam video yang diterima DutaJatim.com Rabu 12 Mei 2021, Gus Muhdlor --panggilan akrabnya-- mengatakan, salat Idul Fitri bisa dilaksanakn di semua masjid di Sidoarjo dengan syarat:


1. Memegang teguh protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kerumuman maka jamaah 50% dari kapasitas masjid. Bila lebih dari 50% jamaah bisa dialihkan ke musala-musala atau masjid lain setempat.


2. Menghindari kontak fisik, bersalaman dll.

3. Fasilitas protokol kesehatan seperti thermogun, hand sanitizer, masker dan lain-lain.

4. Dan tentu saja menjaga jarak.


"Salat Id diperbolehkan di masjid tapi jangan abai terhadap prokes. Mari kita jaga keluarga kita, kita jaga lingkungan kita, kita jaga Sidoarjo dengan melaksanakan protokol kesehatan," katanya. 




Dari data zonasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo memang masih kategori zona oranye. Kendati demikian, Gus Muhdlor menegaskan bahwa tolak ukur zonasi penentuan salat Idul Fitri boleh atau tidak itu berdasarkan PPKM Mikro. 


“Secara kabupaten, kita memang oranye, tapi secara PPKM Mikro kita hijau. Karena basic PPKM mikro itu desa bukan kabupaten,” ujar alumni Unair Surabaya itu. 


Dalam melaksanakan salat Ied, masyarakat Sidoarjo diminta untuk menaati protokol kesehatan. Dan kapasitas masjid atau musala maksimalkan 50 persen. 


“Kapasitas tempat salat Ied 50 persen, lebih dari itu tidak boleh. Kalau takbir keliling sudah fix tidak boleh,” pungkasnya. (win/ndc)




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update