PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Selain pembangunan di bidang fisik, kegiatan yang akan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan terkait dengan penggunaan dana DBHCT dikantor tersebut berupa kegiatan pembinaan bagi lembaga-lembaga keindustrian yang ada di Pamekasan.
Salah satu kegiatan dalam bidang pembinaan kelembagaan atau keorganisasian ini adalah sosalisaai tentang perundang undangan masalah Bea Cukai kepada para Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak dibidang industry rokok maupun makanan dan minuman. Menurut rencana kegiatan itu akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
Kepala Bidang Industri Disperindag Pamekasan Makhfud Efendi saat mendampingi Kepala Dinas Perindag Ahmad Syaifuddin mengatakan materi sosialisasi yang akan disampaikan kepada para IKM rokok, makanan dan minuman itu terkait dengan masalah perundang undangan tentang Bea Cukai maupun tentang barang ekspor impor.
“Rencana yang diundang itu para IKM, IKM baik itu rokok maupun makan minuman. Materinya Perundangan tentang Bea Cukai atau ekspor barang impor juga bisa. Sosialisasi akan dilakukan dua hari. Pesertanya tiap hari 50 peserta dan jumlah totalnya nanti untuk 100 orang, rencananya bulan Juni depan kalau DPA-nya sudah selesai,” kata Makhfud, Kamis (20/5/21).
Pemateri yang akan dihadirkan nanti, kata Makhfud, berasal dari pihak Bea Cukai sendiri juga dari Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan. Dia kini mengaku tengah mengkomunikasikan dan koordinasi dengan pihak Bea Cukai tentang rincian detail materi yang akan disampaikan. Yang jelas, katanya, semuanya terkait dengan perundang undangan tetang Bea Cukai.
“Materi tentang apa saja, materi saya belum koordinasi deagan bea cukai. Tapi secara umum tentang perundang undangan yang berkaitan dengan bea cukai. Kenapa pesertanya IKM Cuma 100 ? IKM itu banyak cuma yang bisa dikoordinir sekitar 100 itu, yang lainnya bisa tapi terkait dengan keterbatasan anggarannya,” ungkap Makhfud.
Makhfud mengatakan sebelumnya pernah melakukan pembinaan terhadap para IKM yang bergerak dibidang industry rokok tersebut. Para IKM yang akan diikutkan pada sosialisasi mendatang adalah para IKM baru yang masih belum tersentuh sosialisasi sama sekali.
“Sosialisasi nanti bagi IKM industry rokok yang belum tersentuh kegiatan sebelumnya yang kami lakukan tahun lalu pernah ngadakan. Maksudnya pesertanya nanti adalah IKM rokok yang baru, maksudnya dari rencana 100 IKM yang akan ikut nanti 50 % dari IKM baru. Peserta yang ikut pada pembinaan sebelumnya sekitar 57 IKM,” terangnya.
IKM industry rokok yang akan menjadi peserta sosialisasi, lanjut Makhfud, diantaranya adalah IKM rokok baru yang telah berijin lengkap maupun yang belum punya izin operasional secara lengkap atau yang termasuk kategori illegal. Semuanya akan mendapatkan materi sosialisasi sehingga mereka nanti akan berusaha memenuhi persyaratannya secara lengkap. (mas)
No comments:
Post a Comment