Novel Baswedan (Kompas.com) |
JAKARTA (DutaJatim.com) - Akhirnya kekhawatiran penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lain terbukti. Mereka dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN sehingga resmi dinonaktifkan oleh KPK. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Salinan SK ini ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK ini memuat empat poin penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada banyak kejanggalan pada tes TWK pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN. Mereka diberondong pertanyaan aneh perihal tata cara beragama, keimanan, bahkan hingga urusan seksual. Seperti dikutip dari detik.com, semua bermula dari amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi UU KPK. Aturan itu secara konstitusi berlaku meski pada prosesnya tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam UU KPK hasil revisi itu disebutkan bila para pegawai KPK harus berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Singkatnya lantas Jokowi meneken aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. KPK lantas membuat Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.
Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu sendiri ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam aturan itu disebutkan keharusan tes wawasan kebangsaan sebagai mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Saat konferensi pers Rabu, 5 Mei 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak tahu materi pertanyaan dalam tes itu. Dari 1.351 pegawai KPK yang menjalani tes wawasan kebangsaan disebutkan 75 orang di antaranya tidak memenuhi syarat dan 2 lain tidak hadir di tahap wawancara. Sedangkan sisanya 1.274 orang memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
"Mohon maaf, itu bukan materi KPK, karena tadi sudah disampaikan yang menyiapkan materi siapa, penanggungjawabnya siapa," kata Firli.
Berikut penjelasan lengkap KPK mengenai mekanisme tes wawasan kebangsaan yang belakangan memunculkan polemik itu:
1. KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 hingga 9 April 2021 terhadap 1.351 pegawai tapi 2 orang di antaranya tidak hadir saat tahap wawancara.
2. Rangkaian TWK dibagi sebagai berikut:
- Tes Tertulis Indeks Moderasi Bernegara (IMB) dan Integritas pada 9-10 Maret 2021
- Profiling pada 9-17 Maret 2021
- Wawancara pada 18 Maret-9 April 2021
3. KPK dan BKN melibatkan 5 instansi dalam TWK yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
4. Kelima instansi itu memiliki peran sebagai berikut:
- Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan BAIS TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas;
- BIN dan BNPT berperan dalam pelaksanaan Profiling;
- BAIS TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan BNPT berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK;
- BKN bersama BIN, BNPT, , Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; dan
- Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK. (det/wis)
No comments:
Post a Comment