JAKARTA (DutaJatim.com) - Tagar #TangkapEkoKuntadhi trending topic di twitter Senin 31 Mei 2021 pagi ini. Sampai pukul 08.40 WIB sebanyak
7.197 warganet membicarakan Eko --disebut buzzer Istana sedang memojokkan Ustad Adi Hidayat. Mereka menggambarkan Eko mencari-cari kesalahan Ustad Adi Hidayat yang sukses menggalang dana miliaran rupiah dalam waktu yang sangat singkat.
Seperti terkejut akan pengaruh dan kemampuan Ustad Adi Hidayat yang dapat menghimpun dana Rp 30 miliar dalam 6 hari, maka dicari-carilah kesalahan itu. Hal itu karena
Eko Kuntadhi (EK) dalam cuitannya memfitnah Ustad Adi Hidayat (UAH) bahwa seolah dia telah menggelapkan dana sumbangan Palestina karena menyebut donasi Rp 60 miliar hanya diserahkan kepada MUI sebesar Rp 14 miliar.
UAH sendiri siap menjelaskan secara transparan semua donasi yang dihimpun serta alokasinya. Semua pihak siap untuk dihadapi termasuk auditor. UAH menyatakan tak ada sedikit pun yang dipakai atau digelapkan. OJK dan PPATK adalah mitra kerjasamanya. Pertanggungjawaban bukan hanya kepada manusia tetapi kepada Allah SWT. Bahkan secara tegas UAH menyatakan bahwa siapa pun yang memfitnah ia akan bawa ke ranah hukum.
EK ditantang pula oleh penulis Fahd Pahdepie agar melakukan klarifikasi atas ujaran yang berbau fitnah tersebut. Namun hingga kini EK tidak mengklarifikasi selain menyatakan bahwa cuitannya itu bertujuan positif.
Karena itu, M. Rizal Fadillah, Pemerhati politik dan keagamaan, dalam artikelnya yang dimuat RMOL.id, meminta masyarakat mendukung ketegasan UAH terhadap cuitan berbau fitnah buzzer Eko Kuntadhi ini. Ada tiga hal yang mendasari dukungan tersebut, kata Rizal, yaitu, Pertama, sebagai negara hukum maka proses hukum adalah pembuktian apakah ungkapan EK bahwa cuitan yang menurutnya "bertujuan positif" itu benar atau dibenarkan secara hukum? Atau sebaliknya, hal itu adalah wujud dari suatu kejahatan berupa delik pencemaran atau fitnah.
Kedua, EK yang dipandang sebagai buzzer istana harus dibuktikan bahwa ia tidak kebal hukum.
Rekan-rekan lain EK seperti Abu Janda, Deny Siregar, ataupun Ade Armando sering dilaporkan oleh aktivis Islam kepada Polisi namun kasusnya selalu saja "mental" tidak berlanjut. Perjuagan UAH diharapkan mampu membobol tembok kebal hukum itu.
Ketiga, demi pembersihan dan nama baik UAH sendiri. Jika tidak tegas atau mendiamkan fitnah ini, maka orang bisa saja menganggap tuduhan EK itu benar dan hal ini akan berpengaruh kepada kepercayaan publik kepada UAH ke depannya.
Sinar UAH tidak boleh redup oleh permainan kotor para buzzer. Andai EK meminta maaf atas kesalahannya, maka UAH dapat menempatkan diri sebagai muslim yang secara pribadi selalu mudah memaafkan.
Sedangkan sebagai warga negara yang patuh hukum agar tetap meminta penyelesaian secara hukum. Permintaan maaf tidak menghapus pidana.
Tetap saja UAH melaporkan ke Kepolisian agar ada efek jera sekaligus "warning" bagi para buzzer lain yang angkuh dan merasa dirinya kebal hukum. UAH diharapkan dapat berperan bukan saja sebagai da'i tenar yang selalu ditunggu pencerahannya, tetapi juga menjadi mujahid penerobos tembok tebal kekuasaan yang diduga selalu melindungi oknum-oknum pemfitnah, penghasut, dan pengganggu perasaan ummat. Semoga saja. (rmol)
No comments:
Post a Comment