Kesibukan di Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan |
PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Selain sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tentang Bea Cukai, progam yang akan dilakukan Pemkab Pamekasan dari anggaran yang berasal dari DBHCHT juga berupa kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini akan dikoordinir oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan.
Pada tahun 2021 ini, kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan banyak lembaga antara lain pihak Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian sendiri. Mereka akan turun ke lapangan menuju titik target yang telah ditentukan.
“Kegiatan yang bersumber dari DBHCHT tahun 2021 pemberantasan barang kena cukai ilegal. Bentuknya nanti tim. Jadi kegiatan ini harus melibatkan bea cukai karena kegiatannya menyita mengambil semuanya barang kena cukai ilegal yakni rokok yang ilegal,” kata Sri Puja Astutik SE Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan didampingi Kasubag Pengendalian dan Distribusi Farhatin Syaifillah, Senin (24/5/2021).
Dia mengatakan, tim yang terdiri dari berbagai elemen terkait itu nanti akan melaksanakan tugasnya dengan turun ke lapangan bersama menuju lokasi titik yang sudah ditentukan oleh pihak bea cukai. Pihak Bea Cukai sudah mempunyai informasi di mana titik lokasi beredarnya barang rokok ilegal yang dicurigainya tersebut.
Rencananya, kata Farhatin, kegiatan itu akan dilakukan pada bulan Mei ini, namun karena DPA-nya belum digedok, terpaksa masih harus ditunda dan diperkirakan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Kegiatan berupa pemberantasan barang kenak cukai atau rokok ilegal itu tidak ada dalam program kegiatan tahun sebelumnya. Baru tahun sekarang wajib untuk dilaksanakan karena tujuannya untuk penegakan hukum.
Sebesar 25 persen dari dana cukai yang disediakan itu harus dilaksanakan untuk kegiatan penegakan hukum, salah satunya pemberantasan barang kena cukai atau rokok illegal. Bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan nanti ? Menurut Farhatin, tim turun ke lapangan bisa ke pasar, ke peredaran atau ke toko-toko, bisa tempat produksinya. Pihak Bea Cukai sudah mengetahui titik-titik yang akan dituju. Setelah ditemukan nanti diambil untuk disita.
“Orang yang akan kena sita nanti sebenarnya sudah dibina. Jadi sebelumnya sudah dikasih sosialisasi tentang rokok ilegal di tahun tahun sebelumnya. Karena sebelumnya sudah sosialisasi ke desa desa. Namun masih melanggar. Ada 13 desa dilakukan sosialisasi dan bahkan hingga sekarang masih berlangsung,“ tutur Farhatin.
Apakah ada sanksi hukum bagi yang ditemukan melanggar ? "Ada, itu urusannya Bea Cukai. Kami belum tahu kan baru sekarang melakukan ini. Untuk penindakan perusahaan rokok, sankinya itu Bea Cukai. Kita hanya sebagai koordinator,” tandasnya.
Selama tahun anggaran 2021 ini, lanjut Farhatin, rencananya kegiatan sidak lapangan untuk pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan lebih dari seratus kali sesuai dengan jumlah desa yanag ada di Pamekasan. Hingga kini belum diketahui pasti tergantung data dari Bea Cukai.
“Kalau misalnya data dari Bea Cukai ada 189 titik ya kita melaksanakan di jumlah itu yang akan dikunjungi. Banyak memang. Pamekasan itu terbanyak rokok ilegalnya di Madura. Jadi hampir seluruh kecamatan dan desa di wilayah Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko yang jual rokoknya,” pungkasnya. (mas)
No comments:
Post a Comment