Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

50% Lebih DBHCT Dipakai Untuk Program Kesejahteraan Masyarakat

Saturday, June 5, 2021 | 09:14 WIB Last Updated 2021-06-05T02:14:58Z

PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Secara keseluruhan besaran dana yang diperoleh Pemkab Pamekasan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2021 ini adalah sebesar Rp 64,5miliar. Dana tersebut akan diwujudkan dalam bentuk kegiatan pembangunan bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan  hukum.

“Dari DBHCT Pamekasan akan mengelola dana sebesar Rp 64,5 miliar tahun 2021. Dana sebesar itu akan digunakan untuk tiga klasifikasi bidang kegiatan, yakni bidang kesehatan sebesar 25 % , bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 % dan bidang  penegakan hukum sebesar 25 %,” kata Sri Puji Astutik Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan. 

Tiga bidang kegiatan pembangunan yang akan menggunakan dana DBHCT itu, kata Astutik, akan dilaksanakan oleh sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), meliputi Dinas Kesehatan, Disperindag, Dinas Pertanian, Bakesbangpol, RSUD Waru, Bagian Perekonomian, Dinas Pembangunan Masyarakat Desa, Dinsosnakertran dan Dinas Kominfo.

Untuk kegiatan bidang kesehatan, lanjut Astutik, akan dilakukan oleh sejumlah OPD antara lain  di RSUD Waru dan Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat akan dilakukan oleh Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian dan Dinsosnakertran dan lainnya. 

Sementara untuk kegiatan bidang penegakan hukum, diantaranya akan dilakukan oleh Bagian Perekonomian bekerjasama dengan pihak OPD terkait diantaranya dengan kantor Bea Cukai. Kegiatan berupa pemberian sanksi  kepada para industry atau penjual rokok illegal lainnya yang ada di Pamekasan.
Sebelum kegiatan operasi penegakan hukum ini dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pendataan terhadap industry atau peredaran rokok illegal yang ada di Pamekasan. Kegiatan pendataan ini melibatkan petugas khusus yakni informan yang ditunjuk di tiap desa.

 “Untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang mencapai 50 % itu berjumlah Rp 32,2 milar, dibagi dalam dua kegiatan yakni bidang peningkatan kualitas  bahan baku yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan kegiatan  pelatihan yang ditangani oleh Dinsosnakertran, dan pemberian BLT yang dikelola  oleh Bagian Perekonomian,” kata Astutik.

Sementara untuk kegiatan bidang kesehatan dilakukan oleh RSUD Waru untuk kebutuhan pembelian bahan obat obatan. Juga dilakukan Dinas Kesehatan berupa bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan, bagai warga peserta BPJS kelas III. Jumlah calon penerima bantuan iuran tahun 2021 ini mencapai 90 ribu orang lebih.  

Untuk bidang penegakan hukum, selain pendataan, sebelum kegiatan itu dilakukan juga didahului kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Bea Cukai. Kegiatan ini dilakukan oleh  Disperindag berupa sosilaisasi pada para IKM. Lalu oleh Dinas PMD berupa sosialisasi pada aparat desa, tomas dan para anggota BPD.

Sosialisasi juga dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kepada para pengurus atau aktifis Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun pada para pengurus dan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update