Habib Rizeq Syihab (detik.com) |
JAKARTA (DutaJatim.com) - Akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran soal hasil tes swabnya di RS Ummi.
Setelah mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq meneriakkan kata 'lawan terus' kepada tim pengacaranya.
Untuk itu Habib Rizieq pun menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Habib Rizieq bersalaman dengan majelis hakim dan tim pengacaranya. Sambil berbicara ke tim pengacaranya, Habib Rizieq menyemangati mereka untuk melawan terus.
"Lawan terus, sampai banding, lawan terus, Pengacara, jangan mundur," kata Habib Rizieq di PN Jaktim yang disiarkan secara daring di YouTube PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Selanjutnya, sambil bersalaman dengan pengunjung sidang dan tim penasihat hukumnya yang lain, Habib Rizieq juga kembali memekikkan takbir. Pengunjung sidang pun membalas teriakan takbir itu.
"Takbir! Allahuakbar," kata Habib Rizieq diikuti pengunjung sidang.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020. Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Mengutip detik.com, inilah kilas balik kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq:
1. Habib Rizieq Tolak Swab Ulang
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sempat mengupayakan agar Habib Rizieq Shihab, yang saat itu dirawat di RS Ummi, melakukan tes swab ulang. Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga Rizieq.
"Jadi memang kemarin itu kita sudah melakukan swab ulang kepada pasien tersebut, hanya ada penolakan dari pihak keluarga," kata Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor Agustian Syah, Sabtu (28/11/2020).
Keluarga Rizieq disebut menolak di-swab ulang dengan alasan baru saja melakukan tes swab. Satgas COVID-19 Kota Bogor pun akan kembali mengupayakan swab test kepada Rizieq dan keluarganya.
Namun Agustian Syah menyebut pihak RS Ummi berkewajiban memberitahukan hasil swab Rizieq kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor. Menurutnya, kewajiban menyampaikan hasil swab bukan di pihak pasien, melainkan pihak rumah sakit.
2. RS Ummi Dilaporkan ke Polisi
Direktur Utama RS Ummi, Bogor, Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Benar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020)
Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Pemkot Bogor mengatakan pihak RS Ummi, Bogor, diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
"Kami dari Satgas COVID menuntut untuk melaporkan pihak RS Ummi ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah dalam konferensi yang disiarkan Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).
Habib Rizieq kemudian diperiksa sebagai saksi terkait kasus RS Ummi. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diberi 41 pertanyaan oleh penyidik.
Selanjutnya HRS jadi tersangka dan kemudian terdakwa penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. (det/wis)
No comments:
Post a Comment