Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantan Jubir KPK Soroti TWK: Pilih Al Qur'an atau Pancasila!?

Tuesday, June 1, 2021 | 20:13 WIB Last Updated 2021-06-01T13:13:10Z

 

Febri Diansyah saat masih di KPK. (kompas.com)

JAKARTA (DutaJatim.com) - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyoroti salah satu pertanyaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam pertanyaan TWK itu pegawai KPK diharuskan memilih Al-Qur'an atau Pancasila.

"Pilih yang mana, Al-Qur'an atau Pancasila,  mengingatkan saya pada pertanyaan tes wawasan kebangsaan KPK," kata tulis Febri melalui akun Twitternya, @febridiansyah, Selasa (1/6/2021).

Selanjutnya Febri menceritakan salah satu pegawai KPK itu memilih Al-Qur'an dan Pancasila dalam konteks yang berbeda.

"Pegawai jawab, dalam konteks beragama saya memilih Al-Qur'an. Dalam konteks bernegara, saya memilih Pancasila. Pewawancara mendesak beberapa kali, harus pilih salah satu, dan seterusnya," kata Febri.

"Sampai hari ini, tidak ada penjelasan yang klir dari penyelenggara tes tentang pertanyaan-pertanyaan kontroversial tersebut. Wawasan kebangsaan apa yang dikehendaki? Sungguh menyedihkan," katanya.


Febri Diansyah sebelumnya menjabat Juru Bicara KPK. Dia kemudian mengundurkan diri karena tidak sepaham dengan pimpinan KPK yang baru.

Febri Diansyah mengakui mengalami pergulatan batin selama sekitar satu tahun hingga akhirnya ia mengundurkan diri dari jabatan Kepala Biro Humas KPK.

"Banyak hal sebenarnya yang sudah terbangun dan pergulatannya kalau saya bilang bisa sekitar 11 atau 12 bulan atau sekitar satu tahun pergulatan batinnya sampai akhirnya saya putuskan," kata Febri, Selasa (29/9/2020) lalu, seperti dikutip dari kompas.com.

Pergulatan mulai terjadi sejak proses revisi UU KPK yang diprotes besar-besaran oleh publik hingga menyababkan jatuhnya korban jiwa namun tetap disahkan.

Selain itu, sejak UU hasil revisi tersebut berlaku hingga kini, Febri menyebut sudah banyak perubahan yang terjadi di KPK meski ia tidak mau mengungkapkannya secara gamblang. Dia pun memutuskan mundur dari KPK.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengklaim pihaknya tidak mempunyai kewenangan mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena dinilai bisa melanggar kode etik asesor.

"Saya tidak berwenang mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena menyangkut kode etik asesor dan materinya merupakan yg dikecualikan oleh UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Silakan saja media mempersepsikan seperti itu," kata Bima, Selasa (1/6/2021), seperti dikutip dari detik.com. (det/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update