PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Selain kalangan Industri Kecil Menengah (IKM), aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, sosialisasi tentang Undang Undang ( UU) Bea Cukai juga akan dilaksanakan kepada para pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) baik Ormas keagamaan, kepemudaan, mahasiswa maupun kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sosialisasi UU Bea Cukai kepada kalangan pengurus Ormas ini akan dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan. Menurut rencana akan dilakukan pada bulan Juli mendatang secara bertahap, dengan jumlah peserta mencapai 100 orang lebih.
Kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi mengatakan tujuan sosialisasi UU Bea Cukai kepada para pengurus dan aktifis Ormas itu adalah agar pemahaman atas UU tersebut makin merata. Para pengurus Ormas nanti diwajibkan juga untuk sosialisasi pada para kader organisasinya dan masyarakat secara umum.
“Para peserta dari kalangan pengurus Ormas itu nanti diharapkan untuk juga mensosialisasikan kepada warganya agar untuk menghindari adanya perusahaan rokok ilegal atau tak bercukai. Mereka juga diharapkan agar sosialisasi masyarakat untuk taat aturan Bea Cukai atau untuk hindari adanya perusahaan rokol ilegal,” katanya.
Jika para pimpinan Ormas menemukan perusahaan rokok yang illegal, kata Imam, maka mereka diharapkan untuk memantau dan mendata. Setelah itu dilakukan pembinan penyadaran selama bisa, namun kalau tidak bisa dilakukan pembinaan nanti baru dilaporkan kepada lembaga terkait.
Pemateri yang akan dihadirkan dalam sosialisasi tersebut, kata Imam Rifadi, adalah pejabat dari Kantor Bea Cukai, lalu dari Polres Pamekasan, dan dari pihak kantor Bakesbangpol sendiri.
Dia mengakui bahwa sosialisasi kepada para pimpinan Ormas itu dinilai akan sangat berguna dan memiliki efektifitas yang tinggi, karena para tokoh Ormas itu biasanya memilik massa dan anggota atau kader yang banyak ditengah masyarakat.
“Apalagi misalnya pimpinan Ormas itu seorang kiai atau ulama, maka dia akan memiliki banyak massa dan banyak kesempatan bersosialisasi ketika bertemu massa dan berceramah untuk menyampaikan fatwa kepada masyarakat agar menghindari membuat rokok illegal atau tidak bercukai itu,” ungkapnya.
Kepada masyarakat secara umum utamanya kalangan pemilik industri rokok, Imam Rifadi mengajak agar bersama sama mendukung, memahami dan mematuhi ketentuan dalam UU Bea Cukai tersebut. Sebab kalau tidak maka akan mengurangi pemasukan dana bagi pemerintah pusat maupun daerah dari sektor cukai ini.
Sekedar diketahui data di Bagian Ekonomi Setdakab Pamekasan diketahui bahwa kucuran dana dari DBHCHT untuk kabupaten Pamekasan pada tahun 2021 ini mencapai Rp 63 miliar lebih. Dana itu dipakai untuk membiayai program kegiatan pembangunan di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pamekasan.
“Kepada para peserta sosialisasi dari pimpinan Ormas yang akan kami undang nanti, kami harapkan agar hadir semua memanfaatkan forum sosialisasi dengan baik. Karena dalam ketentuan perundangan Ormas ini memiliki tugas yang hampir sama dengan pemerintah. Karena itu mari kita hadiri dan ikuti sosialisasi itu dengan baik,” pungkasnya. (mas)
No comments:
Post a Comment