MOJOKERTO (DutaJatim.com) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto, Jawa Timur, mendaftarkann ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua Tahun 2021.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya menjelaskan pendaftaran BPUM tahap dua bagi pemilik usaha UMKM dibuka mulai 8 Juni dan berakhir pada Senin, 28 Juni 2021.
"Untuk BPUM UMKM tahap dua terakhir pengusulannya 28 Juni," katanya.
Ia menerangkan persyaratan pendaftaran BPUM UMKM tahap II tetap sama dengan tahap pertama yaitu warga Kota Mojokerto. Harus memiliki KTP elektronik, meminta surat keterangan usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya SKU/NIB, bukan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN maupun BUMD dan tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Adapun dokumen sebagai syarat fotokopi di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, NIB/SKU, foto usaha dan nomor telepon aktif yang bersangkutan. Pendaftaran online di http:bit.ly/BPUM/2021TahapKedua dan secara offline di kantor Diskopukmperindag Jalan Raya Meri Nomor 07.
"Ditunggu hasil verifikasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM)," jelasnya.
Ani menyebut jumlah UMKM di Kota Mojokerto sesuai Integrasi Online Data System (ODS) sebanyak 34.0000. "Tahun 2020 dari 16.347 pengajuan BPUM yang cair 6.196 yang tahun 2021 belum cair," jelasnya.
Pelaku UMKM di Kota Mojokerto juga dapat mengusulkan dalam program bantuan dana bagi wirausaha yang nilainya lebih dari besar jika dibandingkan BPUM yang nilainya Rp 1,2 juta.
"Saya berharap UMKM meningkatkan skill sehingga yang mengajukan bantuan modal wirausaha yang Rp 7 juta lebih banyak, dengan memiliki NPWP dan beberapa sertifikat bisa mengajukan modal usaha lebih besar ke Kemenkopukm," tukasnya. (ndc)
No comments:
Post a Comment