Tesar Pratama |
PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Berbarengan dengan program pembangunan yang didanai dari dana DBHT yang dilakukan oleh OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, juga gencar dilakukan sosialissai pengenalan bea cukai dan ketaatan atas aturan bea cukai. Kegiatan ini dilakukan Kantor Bea Cukai bersama OPD terkait di Pemkab Pamekasan.
Tesar Pratama, Fungsional Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madura, mengatakan pihaknya seringkali mengisi acara sosialisasi di radio mautupun televisi seputar ketentuan umum bea cukai dan DBHCHT. Sosialisasi juga dilakukan memalui media cetak dan online. Rencananya juga akan adakan sosialsasi tatap muka.
Materi utama yang disampaikan adalah pengenalaan tentang bea cukai agar masyarakat bisa taat aturan perundang undangan yang ada dalam bea cukai.
“Untuk kenal cukai, berarti kita kan harus tahu cukainya dulu, cukai itu kan sebenarnya pemungutan negara untuk apa yang dibebankan kepada barang barang tertentu sesuai dengan karakteristiknya,” kata Tesar, Jumat (9/7/2021).
Dikatakan cukai diberlakukan kepada barang barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, lalu peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, dan harus dibebankan pungutan negara demi asas keseimbangan dan keadilan.
“Nah yang asas keseimbangan dan keadilan itu yang membuat adanya DBHCHT. Jadi ada dana yang dari APBN dikembalikan ke daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau untuk digunakan sesuai program, antara lain untuk kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan masyarakat, terus bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum,” katanya.
Program yang paling bisa dirasakan masyartakat, kata Tesar, utamanya di bidang kesehatan yang diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat. Misalnya ada jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah melalui BPJS kesehatan. Sedang kegiatan lain sosialisasi ketentuan dibidang cukai, penegakan hukum, pembentukan KIHT dan pemberantasan rokok ilegal.
Dana cukai yang kembali ke masyarakat, kata Tesar, sebesar 2% dari pungutan cukai tembakau nasional. Pamekasan tahun ini dapat Rp 64,5 milyar, paling besar se Madura. Karena di Pamekasan pabrik rokok dan tembakaunya banyak dan potensial.
“cukai itu memang dilekatkan kita sama pabriknya, tetapi secara tidak langsung pajaknya itu dibebankan kepada konsumen, jadi bea cukai di sini tidak mengajak masyarakat untuk merokok tetapi lebih kepada kalau sudah telanjur merokok maka merokoklah yang pita cukai yang legal,” tandasnya.
Dia menyebut ciri ciri rokok ilegal yang banyak di Madura, di antaranya rokok tanpa pita cukai. Rokok itu ilegal dan tidak boleh dikonsumsi. Karena rokok tidak pernah diketahui dimana pabriknya, tidak diketahui alat alat yang digunakan hiegenis atau tidak, lalu tidak diketahui kadar tar dan nikotinnya.
Selama ini rokok ilegal, kata Tesar, banyak yang ngisi kadar tar dan nikotin dibungkus rokoknya dengan ngarang alias tidak benar, karena tidak berdasarkan hasil uji laboratorium. Artinya kadar tar nikotin di rokok yang ilegal tanpa pita cukai itu sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Yang kedua cirinya rokoknya ada cukainya tetapi pita cukainya palsu.
Ketiga, rokok yang dilekatkan pita cukai namun itu pita cukainya bekas. Keempat, pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi jadi salah penggunaan.
Tesar memuji Pamekasan, termasuk daerah yang paling masif melakukan sosialisasi di media elektronik media cetak, karena anggaran yang diberikan DBHCHT cukup besar untuk memberikan edukasi. Hampir tiap minggu ada kegiatan Pemkab melakukan sosialisasi untuk media elektronik atau media cetak, online dan lainnya.
“Harapan kami masyarakat Madura mengerti pentingnya cukai. Diharapkan masyarakat sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan distribusi produksi rokok ilegal, karena disitu kalau kita melakukan tentu ada akibat hukumnya, ada sanksi pidana, kita tidak ingin masyarakat Madura kena sanksi itu, dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya. (mas)
No comments:
Post a Comment