Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Divonis Bersalah dan Didenda Hanya Rp 48 Ribu

Monday, July 26, 2021 | 17:38 WIB Last Updated 2021-07-26T10:38:15Z



BANYUWANGI (DutaJatim.com) - Asmuni, Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kab. Banyuwangi, yang menggelar hajatan saat PPKM Darurat di kantor desa, hanya diganjar hukuman denda Rp 48 ribu oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. 


Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar PN Banyuwangi, Senin 26 Juli 2021, itu dipimpin oleh hakim tunggal I Komang Didiek Prayoga. 


Hadir dalam sidang tersebut, Kapolsek Sempu, Sekretaris Desa Temuguruh, dan dua undangan yang hadir saat hajatan sebagai saksi. 


Dalam kesaksiannya, Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunariyanto mengatakan, sesuai dengan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.


"Maksimal 30 orang kalau SE terdahulu. Sudah kita sampaikan dan sudah dilaksanakan. Namun sehari sebelum hari-H, terbit Instruksi Mendagri yang melarang kegiatan hajatan selama PPKM Darurat," kata Rudi.


Sementara saksi-saksi lainnya menyatakan, pelaksanaan hajatan tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan. 


"Sudah sesuai prokes. Menggunakan masker dan tidak ada kerumunan. Karena sudah diatur yang masuk dan keluar. Begitu datang langsung mengambil bingkisan dan langsung pulang," kata Ali Imron, salah satu tamu undangan yang hadir saat itu.


Atas kejadian tersebut, hakim memutuskan bersalah kades Temuguruh atas nama Asmuni karena telah melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020. Sebagai ganjarannya, Asmuni dijatuhi pidana denda sebesar Rp 48 ribu. 


"Kades Temuguruh atas nama Asmuni divonis bersalah dan telah melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020," kata Hakim Didiek.


"Atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari," putusnya.  


Atas vonis tersebut, Asmuni mengaku menerima keputusan hakim. Ia pun menyampaikan permohonan maaf, jika hajatan yang digelarnya tersebut telah melanggar aturan PPKM darurat.


"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menerima putusan dari hakim," katanya saat ditemui wartawan.


Ia pun mengimbau kepada masyarakat di desanya yang hendak menggelar hajatan agar menunda terlebih dahulu hingga PPKM berakhir. "Karena regulasinya sudah direvisi, kalau dulu masih diperbolehkan, sekarang sudah tidak boleh," ujarnya. 


Seperti diketahui, Kades Temuguruh Asmuni nekat menggelar resepsi pernikahan puterinya di masa PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021). Ironisnya, pesta pernikahan tersebut digelar di Kantor Desa tempat dia berdinas. (ozi/ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update