SIDOARJO (DutaJatim.com) - Kekerasan fisik terhadap anak dilakukan RF, 24 tahun, di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore. Bermula saat dirinya pulang kerja. Setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah berantakan, anaknya belum mandi, dan ditambah lagi kekesalan kalah game online. Seorang bapak melampiaskan emosinya pada sang buah hati yang masih di bawah umur. RF menghajar anaknya.
“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro juga menyampaikan, jika tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin. Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Pria ini pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.
Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (win)
No comments:
Post a Comment