SIDOARJO (DutaJatim.com) - Di hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pengecekan pembatasan mobilitas kendaraan di Pos pengendalian rayon 2 PPKM Darurat di Gempol, perbatasan Pasuruan-Sidoarjo, Senin (5/7/2021).
Personel Polresta Sidoarjo bersama Polres Pasuruan didukung personel TNI, melakukan pengecekan kendaraan pribadi bernopol luar wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Pengecekan dilakukan dengan memeriksa KTP, kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) atau keterangan hasil swab antigen H-1. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut pengendara di putar balik.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi pembatasan mobilitas Sidoarjo-Pasuruan menjelaskan, dilakukan pemeriksaan kendaraan dari luar wilayah sebagai implementasi pelaksanaan PPKM darurat. “Mencegah penyebaran Covid-19, pada pelaksanaan PPKM darurat kami lakukan pembatasan mobilitas kendaraan pribadi dari luar wilayah Sidoarjo,” ujarnya.
Selain memeriksa kelengkapan identitas diri, surat vaksinasi atau hasil swab antigen petugas juga melakukan operasi yustisi bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan. Di lokasi masih ditemui beberapa pengendara yang masih belum mematuhi peraturan PPKM darurat sesuai instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021.
“Kami himbau masyarakat dari luar Kabupaten Sidoarjo yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah selama masa pemberlakuan PPKM darurat, serta masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM supaya penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi,” lanjutnya. (win)
No comments:
Post a Comment