Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Batu Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid Atau Musala, Ibadah di Rumah Masing-masing

Saturday, July 17, 2021 | 16:17 WIB Last Updated 2021-07-17T09:17:54Z

 


KOTA BATU (DutaJatim.com) - Pemkot Batu meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 nanti di masjid atau Musala. Ketentuan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu nomor 440/03/SE/422.104/2021 mengatur tentang PPKM darurat di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di Kota Batu. SE tersebut telah ditandatangani Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan diterbitkan 13 Juli lalu.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjabarkan, peniadaan salat Idul Adha sebagai upaya untuk mengantisipasi resiko penularan Covid-19 lebih masif. Apalagi saat ini terjadi lonjakan kasus seiring munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Ketentuan yang dituangkan dalam SE Wali Kota Batu itu mengacu pada Instruksi Mendagri nomor 19 tahun 2021 perubahan ketiga Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat wilayah Jawa-Bali.

Selain itu SE Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara  peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM darurat. Serta SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021. Mengatur tentang PPKM darurat di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/musala yang dikelola pemerintah, perusahaan swasta, masyarakat atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Sebagai gantinya, pelaksanaan salat Idul Adha digelar di rumah masing-masing," papar Punjul

Selain itu, dalam SE Wali Kota Batu itu, meniadakan pelaksanaan takbir keliling yang dilakukan beriringan baik berjalan kaki ataupun dengan kendaraan.


 "Penyelenggaraan malam takbiran di masjdi/musala dilakukan dengan audio visual dan tak mengundang jamaah," imbuh Punjul.

Ketentuan berikutnya berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Bagi yang dilakukan di luar karena keterbatasan RPH, harus bisa menerapkan pembatasan jarak fisik. Untuk itu diminta pelaksanaannya ditempatkan di area terbuka luas agar dapat memungkinkan diterapkan jarak fisik.

"Pendistribusiannya langsung ke rumah-rumah warga yang berhak agar tak menimbulkan kerumunan. Petugas yang menyalurkan juga wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan," terang Punjul.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Nawawi menjelaskan bahwa regulasi yang dibuat ditujukan untuk kebaikan masyarakat, terutama untuk menghindari penularan Covid-19 yang tengah mengganas di Kota Batu. Dengan adanya ketentuan yang telah diambil oleh pemerintah, Nawawi menghimbau agar masyarakat Kota Batu mematuhi kebijakan tersebut dengan baik. 

"Seperti diketahui bersama, saat ini masih dilakukan penerapan PPKM Darurat. Implementasinya, masyarakat diminta beribadah dari rumah. Bahkan tidak hanya berlaku bagi umat Islam saja, namun berlaku untuk semua agama,” terang Nawawi. 

Takmir Masjid Agung An- Nur Kota Batu, HM Ikhsan juga mendukung penuh kebijakan sesuai SE Gubernur. Meski begitu, Masjid Agung An Nuur masih menerima penyaluran hewan kurban. "Kami masih menerima penyaluran hewan kurban. Untuk penyembelihan akan kami lakukan secara intern dan tidak melibatkan banyak orang.  Begitu pula penyaluran daging kurban akan dilakukan oleh panitia agar tidak terjadi kerumunan,” terangnya. (ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update