SIDOARJO (DutaJatim.com) - Polresta Sidoarjo beserta polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi segala peraturan yang harus ditaati masyarakat, di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Peraturan PPKM sesuai instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 yang berisikan poin poin aturan itu dilakukan pemasangan banner, baliho di berbagai sarana publik, pertokoan, pasar dan sebagainya yang dilakukan anggota polisi. Tujuannya guna mensosialisasikan apa saja yang terkandung di dalam peraturan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi, maka PPKM Darurat harus dipatuhi bersama dan dijalankan, mengingat pasien Covid-19 saat ini makin bertambah, " ujar Ps. Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono, Rabu (7/7/2021).
Sinergitas tiga pilar di seluruh wilayah sampai dengan tingkat desa diharapkan terus masif bergerak, untuk mengajak masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM darurat maupun disiplin protokol kesehatan. Sosialisasi dan edukasi kemasyarakat harus terus dilakukan di berbagai pihak.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro juga menyampaikan, bila upaya percepatan penanggulan Covid-19 akan berjalan maksimal bila didukung disiplin masyarakat dalam menjalankan peraturan yang ditentukan pemerintah. Seperti halnya disiplin protokol kesehatan serta semua pihak saling bersinergi, bersama mengajak masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan. Serta PPKM darurat di wilayah Kabupaten Sidoarjo juga harus dipatuhi bersama, sehingga kita optimis penyebaran Covid-19 di wilayah kami dapat segera ditekan,” imbuhnya. (win)
No comments:
Post a Comment