SIDOARJO (DutaJatim.com) -
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memberikan keterangan pers dengan didampingi Kasatresnarkoba AKP Adrian Wimbarda, Jum'at (30/7/2021) pagi ini, terkait keberhasilan Satnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkoba yang terjadi didaerah wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku tersangka berjumlah 36 orang, laki-laki 35 orang dan perempuan 1 orang, dari total 27 kasus selama terhitung dari 1 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku tersangka berupa shabu-shabu 130,48 gram, pil dobel LL 670 butir, 32 handphone dan uang sebesar Rp 882.000 Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 6 (enam) tahun.
Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mencoba-coba narkoba, karena pada awalnya ingin mencicipi yang pada akhirnya kecanduan dan bisa mengarah ke kriminal, karena membutuhkan dana untuk membeli narkoba. (win)
No comments:
Post a Comment