MALANG (DutaJatim.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu hari ini. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Dalam SE tersebut, ada sejumlah ketentuan yang telah diatur. Seperti, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online). Serta, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
“Sementara, untuk kegiatan esensial (perbankan, keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, non penanganan karantina covid 19 dan industry orientasi ekspor) diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat,” tulis Wali Kota Malang, Sutiaji, Sabtu (3/7/2021).
Sementara, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, untuk kritikal (energy, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industry makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik, air dan industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat) diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk supermarket atau mal, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotek bisa buka selama 24 jam,” papar dia.
Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan), baik yang ada di lokasi sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan hanya bisa menerima delivery order (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengatur antrean (jaga jarak) dua meter.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk supermarket dan pasar swalayan diperbolehkan hingga pukul 20.00,” kata dia.
Sedangkan untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng) dan fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Termasuk, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Jika melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait.
“Upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan semua pihak, dilaksanakan secara persuasive oleh Satpol PP dan dibantu TNI/Polri,” tandas dia.(nda)
No comments:
Post a Comment