Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rektor UI Didesak Mundur, Jokowi Tanggapi Santai

Thursday, July 1, 2021 | 14:12 WIB Last Updated 2021-07-01T07:12:00Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) - Heboh julukan  "The King of Lip Service" yang diberikan  BEM Universitas Indonesia (UI) untuk Presiden Jokowi akhirnya  melebar menggoyang  posisi komisaris BUMN yang disandang Rektor UI, Ari Kuncoro. Gaduh rangkap jabatan Rektor UI ini mulai mengemuka setelah pihak Kampus Kuning itu memanggil dan menegur mahasiswa yang melabeli Presiden Jokowi sebagai pemimpin lip service yang merujuk pada arti antara ucapan dan tidakan tidak sejalan.  Banyak kalangan menduga, Rektor UI menegur BEM UI karena mendapat posisi sebagai petinggi di sebuah BUMN.


Untuk itu Rektor UI Ari Kuncoro dinilai melanggar aturan kampus yang dipimpinnya sendiri, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. 


Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI tersebut secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah. "Ari Kuncoro masalahnya sederhana saja. Dipilih berdasarkan statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013. Nah di dalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD," ucap Yeka dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021). 


"Di statuta sudah tidak boleh. Artinya dia melanggar aturannya sendiri. Tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi," kata dia lagi. Karena jelas pelanggarannya tersebut, Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi Ari Kuncoro dari posisinya saat ini sebagai komisaris BUMN.  


Selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga tercatat menjabat sebagai wakil komisaris utama dan komisaris independen di sebuah bank milik BUMN. Selain itu, undang-undang tentang BUMN mengatur bahwa komisaris, direksi hingga kepala-kepala bagian dalam BUMN tergolong sebagai jabatan atau pejabat. 


"Jadi intinya sederhana melanggar aturan. Dia kan Rektor UI, dan berarti dia melanggar statuta dirinya sendiri," ungkap Yeka. 

Ia menilai sudah sepatutnya rektor UI lebih mematuhi dan tunduk pada statuta yang sudah diatur. Apalagi pelanggaran tersebut dilakukan orang nomor satu di kampus besar nasional tersebut. 


Komisi VI DPR R, yang menjadi mitra kerja Kementerian BUMN, juga mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari kursi rektor atau melepaskan jabatannya sebagai komisaris perusahaan pelat merah. Ari saat ini tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen salah satu bank BUMN. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) pada 18 Februari 2020 lalu.

Anggota Komisi VI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan rangkap jabatan tersebut secara jelas melanggar Statuta Universitas Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2013. "Silakan mundur. Silakan memilih. Kalau mau jadi rektor silakan mundur dari Wakomut. Kalau mau jadi Wakomut silakan mundur dari (posisi) rektor," ujarnya Rabu (30/6).


Hal serupa disampaikan anggota Komisi VI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak. Menurutnya, aturan yang dianggar bukan hanya PP tentang Statuta UI, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.


"UI masuk kategori pelayanan publik. Ini tertuang dalam PP tentang statuta Pasal 3 huruf (f) tentang tujuan UI," jelasnya. Tak hanya itu, larangan rangkap jabatan juga tertuang dalam Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang berbunyi:  Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:  a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  "Merujuk ke UU dan PP Statuta UI tersebut diatas maka rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN melanggar peraturan," jelasnya. * kcm/cnni


Setelah 'Klemar-klemer'


Presiden Jokowi merespon santai kritik BEM UI. Presiden mengatakan bahwa apa yang disampaikan BEM UI merupakan bentuk  pembelajaran dalam mengekspresikan pendapat. "Ya saya kira biasa saja, mungkin mereka sedang belajar mengekspresikan pendapat. Tapi yang saat ini penting ya kita semuanya memang bersama-sama fokus untuk penanganan pandemi Covid-19," ujar Jokowi dalam keterangan persnya melalui YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.


Jokowi juga menilai, kritik boleh dilakukan dalam iklim negara demokrasi. Dia menekankan, kritik dari mahasiswa tidak perlu dihalangi oleh pihak kampus. "Universitas tidak apa, tidak perlu menghalangi mahasiwa untuk berekspresi, tetapi juga ingat, kita ini memiliki budaya tata krama, memiliki budaya kesopansantunan," ucap Jokowi. 


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara juga mengatakan, kritik yang disampaikan BEM UI menjadi satu dari sekian banyak julukan yang diberikan kepadanya. "Ya itu kan sudah sejak lama ya, dulu ada yang bilang saya ini klemar-klemer, ada yang bilang juga saya itu plonga-plongo, kemudian ganti lagi ada yang bilang saya ini otoriter," ujar Jokowi.  ( kcm/wis)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update