HONGKONG (DutaJatim.com) – Dua WNI ini sangat bersyukur bisa lolos dari jerat hukum. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (High Court) Hongkong menyatakan dua orang WNI ini tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika. Pengadilan pun membebaskan mereka dari semua tuduhan dalam sidang pada 22 Juni 2021 lalu. Dua WNI berinisial DD dan HH, ini sebelumnya ditangkap ketika tiba di Bandara Internasional Hongkong pada Juni 2019 dengan tuduhan membawa barang terlarang.
Indonesia melalui KJRI Hongkong senantiasa melakukan pendampingan mulai dari awal kedua orang tersebut tertangkap hingga melalui berbagai persidangan secara maraton hingga Juni 2021. Selama masa tahanan, KJRI Hongkong juga memastikan kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya. Mereka menyampaikan rasa harunya kepada KJRI Hongkong yang telah mendampingi hingga akhirnya diputus bebas.
Kasus ini diawali pada kedatangan yang bersangkutan di Bandara Internasional Hongkong pada Juni 2019 atas undangan kerabatnya untuk membawakan oleh-oleh dari kampung halamannya dan dijanjikan akan diberi upah atas jerih payahnya itu. Setibanya di bandara, mereka ditangkap oleh pihak Bea Cukai Hongkong karena diduga membawa barang terlarang hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan wanita.
Pada proses persidangan akhir, Hakim menganggap bahwa tidak ada bukti langsung bahwa kedua terdakwa mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah barang terlarang, sehingga dinyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Selain itu, salah satu terdakwa berada dalam kondisi hamil saat memasuki Hongkong pada Juni 2019, yang sekarang sudah melahirkan anaknya ketika di dalam tahanan Tai Lam Center for Women. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Hakim dan Juri bahwa tidak mungkin jika ia sebelumnya mengetahui isi koper tersebut.
Koordinasi dan komunikasi erat terus dilakukan dengan berbagai pihak termasuk WNI terkait demi memastikan kondisi keselamatan dan proses hukum yang dijalani. KJRI Hong Kong senantiasa mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya dan waspada terhadap modus penipuan.
Selesai pembacaan putusan, mereka langsung diproses untuk bebas dan direncanakan akan kembali ke Indonesia pada awal Juli 2021 ini. (Sumber: KJRI Hong Kong)
No comments:
Post a Comment