MALANG (DutaJatim.com) - Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang bisa bernapas lega. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) mulai memberikan bantuan lewat program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Setelah bantuan pada gelombang pertama selesai pada April 2021 lalu, program ini kembali digelar bagi warga yang masih aktif dalam dunia usaha. Diharapkan, hal ini bisa memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemic covid-19.
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini mudah, yakni pelaku usaha harus warga negara Indonesia, memiliki e-KTP, kartu keluarga (KK) dan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, bukan berstatus ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD. Serta, pelaku usaha sedang tidak menerima kredit usaha rakyat (KUR).
Sementara, bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, tidak bisa mengikuti pendaftaran pada periode ini.
“Setelah semua persyaratan terpenuhi, pelaku UMKM wajib melakukan pendaftaran secara online sebelum mendapatkan bantuan. Di mana, pendaftaran bisa dilakukan melalui laman http://bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021 atau melihat media sosial milik Diskopindag Kota Malang,” terang Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M Sailendra, Kamis (5/8/2021).
Pada gelombang ini, pendaftaran bakal ditutup tanggal 11 Agustus 2021 mendatang pukul 12.00 siang. Namun, bagi yang telah berhasil mendaftar pada gelombang sebelumnya tidak diperkanankan mendaftar lagi pada program bantuan kali ini untuk menghindari seleksi dobel data.
"Untuk memudahkan pendaftaran, siapkan berkas persyaratan dengan difoto terlebih dahulu lalu buka link untuk mengisi data dan upload berkas persyaratannya," jelas dia.
Sailendra menjelaskan, pendaftaran tersebut bisa dilakukan oleh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM. Bantuan tersebut merupakan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Menko UMKM), berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan kepada IKM dan UMKM di Kabupaten/Kota.
"Di sini kami memfasilitasi saja. Siapa nanti penerimanya itu wewenangnya dari Menko UMKM," ujar dia.
Dia menambahkan, pada tahun 2020 lalu, sudah ada sekitar 15.000 pelaku usaha yang telah mendaftar untuk mendapatkan bansos. Sedangkan di 2021 ini, baru ada sekitar 6.000 pelaku usaha yang mendaftarkan diri. Jumlah ini kemungkinan bisa bertambah, mengingat pendaftaran bantuan di gelombang ini masih berlangsung.
"Kalau jumlah pelaku usaha di kami yang berizin dan terdata itu ada sekitar 8.000 an. Untuk urusan nanti berapa yang mendaftar, maupun siapa penerimanya, itu wewenang langsung dari pusat," tandas dia.(nda/ndc)
No comments:
Post a Comment