Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pria Tangerang Tipu Klien Rp 1,25 Miliar di Malang, Ditangkap Polisi di Bandung

Tuesday, August 3, 2021 | 06:20 WIB Last Updated 2021-08-02T23:20:16Z


MALANG (DutaJatim.com) - Pelarian seorang pria asal Tangerang, PA alias Pipin, terhenti di Bandung Jawa Barat. Pria berusia 34 tahun yang melakukan penipuan dengan modus usaha properti di Malang Jawa Timur  hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,25 miliar itu ditangkap polisi di kota kembang tersebut.

"Korban diajak kerjasama untuk proyek pembangunan properti di wilayah Kedungkandang. Korban transfer Rp 1,25 miliar sebanyak empat kali," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat rilis resmi di Polresta Malang Kota, Senin (2/8/2021).

Saat itu, korban dijanjikan imbalan sekitar 50 persen dari nilai investasi. Namun, obyek pekerjaan pembangunan properti tersebut tidak ada. 

"Saat korban mencoba menghubungi, tersangka tidak merespon. Sampai akhirnya, korban melaporkan hal tersebut pada bulan Februari 2021," kata dia. 

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Tersangka yang sempat tinggal di wilayah Kota Malang tersebut justru malah kabur ke luar kota. 

"Akhirnya, tersangka pekan lalu kami amankan di Bandung," kata dia. 

Budi menambahkan, dengan adanya rilis tersebut, korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka bisa melapor ke Polresta Malang Kota. 

"Jika ada korban lain yang merasa dirugikan, silakan melapor. Sementara ini, yang melapor adalah pihak swasta (non pemerintahan/perorangan)," imbuh dia. 

Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(nda/ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update