MALANG (DutaJatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan penyegelan pada 3 Kafe yang berada di Kecamatan Dau Malang beberapa waktu lalu. Namun, saat ini ketiganya sudah beroperasi normal kembali.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan tiga kafe itu.
"Saat itu kita gelar operasi, masih saat PPKM Darurat, nah amanahnya kan di PPKM Darurat itu tidak diperkenankan untuk dine in (makan di tempat), akan tetapi saat itu kita temukan banyak dari para pengungjung yang tak taat peraturan PPKM Darurat tersebut," kata Firmando Kamis (5/8/2021).
Kronologinya, lanjut Firmando, kafe itu disegel. Lalu ditutup atau tidak diperbolehkan beroperasi kemudian baru dikeluarkan Surat Peringatan (SP).
"Sudah kami lakukan penyegelan sampai SP, dan saat ini mereka sudah beroperasi lagi, artinya memang setelah keluar SP mereka boleh buka dan beroperasi, nah akan tetapi kalau diulangi lagi maka akan kami segel selama 3 hari yang nantinya jika melanggar lagi, baru kita proses apakah akan dicabut ijinnya atau tidak," katanya.
Namun, lanjutnya, yang menjadi masalah saat ini sebagian besar kafe di wilayah Kecamatan Dau memang belum ada ijinnya. Kalau begini, apa yang akan dicabut?
"Hal itu masih kita godok kembali, tetapi karena saat ini telah memasuki PPKM Level yang sudah ada pengendoran ketentuan makan di tempat, seperti diperbolehkannya dine in 20 menit, nah dengan ketentuan ini bukan berarti kita berhenti Operasi, tetap kita lakukan operasi untuk mengecek kerumunan dan tingkat kepatuhan prokesnya," katanya. (aje/ndc)
No comments:
Post a Comment