Tarkit Erdianto Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. |
SIDOARJO (DutaJatim.com) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memasukkan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021.
Namun memasukkan BKK dalam KUPA-PPAS dinilai bertentangan dengan Permendagri 64/2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 dalam masa pandemi saat ini.
"Program tersebut melanggar Permendagri 64/2020. Karena ini pembahasan APBD Perubahan," Kata Tarkit Erdianto Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Saat ini program BKK tersebut masih dalam pembahasan antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo.
Politisi PDIP itu menjelaskan, program BKK itu bisa dilakukan melalui APBD murni, bukan dimasukan dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).
"Memang sebaiknya program BKK itu dilakukan melalui skema APBD Murni," katanya.
Terlebih fokus yang ditekankan pemerintah pusat kepada daerah dalam melakukan penyusunan APBD sudah jelas bahwa ada klausul yang menekankan untuk tidak melakukan pemberian bantuan keuangan melalui skema BKK dan fokus pada penanganan dampak pandemi.
"Iya sebetulnya gak bisa juga kalau dilakukan di PAK karena harus melalui skema APBD Murni. Kalau hanya masuk di KUPA tidak masalah, asal jangan sampai disepakati dan jadi program di APBD Perubahan nanti," pungkasnya.
Sebagai informasi, pembahasan untuk pemberian BKK itu saat ini memang sudah masuk dalam KUPA-PPAS 2021. Nilai anggaran yang bakal disiapkan pemkab untuk program ini Rp 20 miliar (ful/ndc)
No comments:
Post a Comment