MALANG (DutaJatim.com) - Dua staf ekspedisi asal Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Sebab, mereka kedapatan mengangkut minuman keras (miras) tradisional asal Pulau Dewata.
Dua pemuda tersebut berinisial SR (31) yang tinggal di Kota Malang dan K (23) yang tinggal di Kabupaten Malang. Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Kami mendapat informasi, bahwa pada tanggal 6 September 2021 lalu, ada informasi bahwa ada miras tradisional yang akan masuk ke Kota Malang. Kemudian, tim Samapta langsung melakukan pengecekan," terang dia dalam rilis resminya, Senin (27/9/2021).
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan 1.620 botol miras tradisional yang dikirim melalui jasa ekspedisi, yang dikirim dari Bali. Kedua staf ekspedisi tersebut dikenakan sanksi berupa tipiring dan sudah dilakukan sidang terhadap keduanya.
"Untuk pelaku lain, ada di luar kota. (Miras tradisional) ini ditransit di Kota Malang dan rencananya akan didistribusikan ke tempat lain," lanjut Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.
Sedangkan, untuk jasa ekspedisi, sudah melewati proses penindakan di Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Sudah kami limpahkan ke Reskrim. Namun, jasa ekspedisi hanya menerima titipan, tidak tahu isinya apa, hanya tahu dari Bali saja," papar dia.
Selain itu, Satuan Samapta Polresta Malang Kota juga mengamankan satu buah pick up yang berisi 50 kardus minuman keras tradisional juga. Dalam satu kerdus, terdapat 24 botol.
"Ini kami temukan saat operasi patuh pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Kegiatan pengangkutan ini dilakukan saat yang bersangkutan selesai kirim barang ke Bali. Kemudian, ketika mau balik ke Jawa, daripada muatan kosong, akhirnya menyepakati untuk mengangkut (miras tradisional) dengan membayar jasa angkut," tandas dia.(ndc/nda)
No comments:
Post a Comment