Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Enam Pengusaha Rokok Madura Dibui Gegara Langgar UU Cukai

Tuesday, September 14, 2021 | 12:59 WIB Last Updated 2021-09-14T05:59:32Z

PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Cukai yang dibayar oleh pengusaha rokok selama tahun 2021 targetnya mencapai Rp 172 triliun. Dana sejumlah itu nanti akan dipakai untuk membiayai pembangun. Dana itu berasal dari uang yang dibayarkan oleh masyarakat ketika masyarakat membeli rokok yang legal. 


"Tapi kalau rokok yang dibeli masyarakat tidak legal atau tidak ada pitanya, maka negara tidak mendapat apa apa. Pendapatan Rp 172 triliun itu untuk membangun aneka ragam kebutuhan di antaranya untuk infrasruktur jalan, kantor, Puskesmas, Kantor Polisi, Tentara dan pembiayaan lainnya," kata Ako Rako Kembaren, Kepala Seksi PKCDT Kantor Beacukai Madura,  saat memberikan materi dalam sosialisasi Undang-undang Cukai yang digelar di Balai Desa Galis  Kecamatan Galis Pamekasan, Selasa (14/9/231).


"Jadi,  kalau pengusahanya tidak  mau rokoknya menggunakan pita atau berlebel, maka bapak juga sama artinya dengan membeli rokok tanpa pita, negara kita gak bisa jalan, termasuk saya gak dapat gaji, karena gaji dibayar dari pajak itu,” kata  Rako lagi.  


Pemungutan cukai, kata Rako, berdasarkan Undang-undang No. 11 tahu 1995 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 dan No. 66 tahun 2016. Alasannya karena konsumsinya perlu dikendalikan. Kalau rokok konsumsinya tidak dikendalikan,  maka akan merusak generasi.  “Jadi fungsinya cukai untuk pengendalian,” tandasnya. 


Alasan kedua mengapa rokok harus bercukai, kata Rako, karena  peredarannya perlu diawasi. Dengan ditempeli pita cukai, petugas bisa mengawasi peredarannya. Rokok di Madura ini hanya boleh ditempeli oleh pita yang diterbitkan oleh kantor Madura. 


“Rokok juga termasuk barang yang pemakainya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Saat ini, barang yang wajib cukai itu hanya 3, hasil tembakau, minum mengandung acid alcohol, dan addict alcohol,”ungkapnya. 


Saat ini, lanjut Rako, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sepakat rokok harus dihapuskan dari dunia, karena dampaknya sangat merusak. Sudah terbukti rokok ini menimbulkan kanker di mulut dan paru paru. 90 % lebih penderita kanker di saluran pernapasan disebabkan oleh rokok.


Bagaimana cara menghapus rokok? Caranya, kata Rako,  rokok harus membayar cukai yang tiap tahun dinaikkan. Karena itu pita rokok tiap tahun bisa baik sampai 20 %. Tujuannya 10 tahun lagi mungkin rokok tidak terbeli lagi sama masyarakat, karena mahal dan hanya bisa dibeli oleh orang kaya saja. 


“Tujuan pengenakan pita cukai rokok ini supaya harga rokok tidak terjangkau oleh masyarakat. Tapi kalau bapak ibu coba membuat rokok yang tidak berpita, itu urusannya nanti dengan polisi, bea cukai, membuat rokok yang tidak dipitai itu hukumannya bisa dipenjara,” katanya. 


“Di Madura ini sudah 6 orang yang dipenjara karena langgar ketentuan UU Cukai,” imbuhnya,  tanpa mau menyebut siapa nama pengusaha tersebut. 


Yang pasti, tambahnya, tiap tahun Bea Cukai Madura  berhasil menyita rata rata 12 juta batang rokok ilegal. 


Dari penduduk yang lebih dari 250 juta jiwa, masyarakat  Indonesia 76,2 juta masyarakat perokok. Karena itu pada tahun 2020 lalu pemasukan dari cukai mencapai 12, 25% dari total dari pemasukan negara. Dari cukai yang dipungut oleh negara itu sebagian dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk DBHCHT. 


Tahun ini Pamekasan mendapat Rp 64 miliar dari cukai. Rp 64 miliar itu dimanfaatkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat (50 %), 25 % untuk bidang penegakan hukum, dan  25 % untuk bidang kesehatan. (mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update