JEMBER (DutaJatim.com) - Empat Kepala Desa (Kades) di Jember divonis bersalah melakukan pelanggaran hukum mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Tiga kades diganjar 8 bulan kurungan penjara masing-masing Muhammad Mukip (Kades Wonojati), Sugianto (Kades Tamansari), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan). Sementara Kades Tempurejo, Moch. Alwi dijatuhi vonis penjara selama 16 bulan karena terbukti melakukan aktifitas nyabu didua lokasi berbeda.
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh hakim ketua I Wayan Gede Rumega itu menegaskan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara nyata telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Para pimpinan tertinggi tingkat desa itu dinyatakan melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 8 bulan kepada masing-masing terdakwa potong masa tahanan," tegas I Wayan Gede R, ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin (08/11) siang.
Putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keempat kades itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa kurungan selama satu tahun penjara. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh R Yuri Adinda Putra menyatakan bahwa terdakwa harus diberikan hukuman secara setimpal atas kesalahan yang dilakukan secara sengaja.
Sementara para terdakwa yang merupakan kepala desa itu menyatakan menerima putusan mejelis hakim yang telah menjatuhkan vonis delapan bulan. "Siap yang mulia, kami menerima," jawab salah satu terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Suyitno Rahman.
Sementara itu ditemui usai persidangan, Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo menjelaskan, khusus terpidana Kades Tempurejo Muhammad Alwi, berada dalam dua berkas perkara. Sehingga putusannya juga bertambah.
"M Alwi (Kades Tempurejo) nyabu di dua lokasi berbeda, dan dengan kelompok yang berbeda. Sehingga berkasnya di dua perkara. "Pak Kades M Alwi divonis masing-masing delapan bulan. Jadi dia menjalani masa hukuman enam belas bulan," pungkasnya. (Ahmad Hasan Halim)
No comments:
Post a Comment