MOJOKERTO (DutaJatim.com) - Sanksi berat menanti Bripda RB. Pasalnya, kekasih NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di dekat pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu itu, terancam dipecat dari anggota Polri.
Tak hanya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi kepolisian, hukuman kurungan juga menantinya. Lantaran, Bripda RB disinyalir sudah dua kali menggugurkan janin buah perbuatan terlarangnya dengan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang itu.
"Untuk yang kode etik itu PTDH, itu yang paling berat," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember 2021 malam.
Brigjen Pol Slamet menyebutkan, ada dua produk hukum yang bakal dikenakan terhadap Bripda RB. Yakni, Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik. RB bakal dijerat dengan pasal 7 dan pasal 11. Sementara secara pidana umum, polisi bakal menerapkan atau pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP.
"Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapapun anggota yang melakukan pelanggaran. Kita tidak pandang bulu ketika ada satu pelanggaran siapapun yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Sejauh ini, Bripda RB sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan di Polres Mojokerto. Pihaknya masih akan terus menggali keterangan dan kemungkinan-kemungkinan lain untuk mengungkap penyebab mahasiswi semester akhir ini nekat bunuh diri.
Sebab, menyeruak kabar NWR mengalami depresi lantaran ada kaitannya dengan hubungan asmaranya dengan Bripda RB. "Hari ini terduga sudah kita amankan, sesuai dengan kewenangan kita dan akan dilakukan proses peradilan," tukas Brigjen Slamet. (ndc/din)
No comments:
Post a Comment