MALANG (DutaJatim.com) - Korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru tari di Kota Malang bertambah. Hingga Senin (14/2/2022) tercatat, sudah ada 11 laporan masuk atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas perkara untuk masuk ke Tahap I. Dalam tahap ini, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Ada beberapa tambahan korban. Tercatat, sudah ada 11 korban yang sudah melapor. Mungkin sudah lebih dari itu, dan kami akan tangani ini secara serius," terang dia.
Pria yang akrab disapa BuHer tersebut menjelaskan, para korban ini merupakan murid yang ikut dalam sanggar tari milik pelaku. Pelaku diketahui bernama YR alias Yahya (37), warga Kelurahan Gadingasri Kecamatan Klojen itu diketahui mengincar gadis berusia 12-13 tahun sebagai korban.
"Kami masih akan melakukan pemeriksaan para korban baru ini secara intensif. Karena korban masih sekolah, jadi kami menyesuaikan waktu luang korban," kata dia.
"Untuk saat ini, kami masih terus membuka pintu bagi korban untuk melapor. Kami akan mengawal sampai proses hukum di meja hijau, dan kami berharap bisa memberikan tuntutan hukuman maksimal bagi tersangka," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru tari berinisial YR alias Yahya (37) terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Ia ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban. Kemudian, korban yang rata-rata berusia 12-13 tahun dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi.
Perlu diketahui, tersangka memiliki sanggar tari. Dan sanggar tari tersangka, mempunyai 62 murid dengan rincian 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.
Diketahui, aksi pelaku ini dilakukan sejak September hingga November 2021 lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(ndc/nda)
No comments:
Post a Comment