Dini Nurdiani |
JAKARTA (DutaJatim.com) - Perempuan berinisial N (24) terancam hukuman seumur hidup karena diduga membunuh selingkuhan sang suami. N terbakar api cemburu saat melihat chat pada handphone suaminya, ID, dari perempuan lain bernama Dini Nurdiani (26), yang merupakan rekan kerja suaminya. Dini dan ID bekerja sebagai cleaning service di sebuah bank pelat merah di kawasan Jakarta Pusat.
Awalnya perempuan berinisial N itu membaca isi percakapan Dini dan suaminya. Isi percakapan itu soal permintaan Dini kepada ID agar segera menceraikan istrinya.
"Berawal dari istrinya ngecek handphone suaminya dan ada WhatsApp yang berisi 'kapan kamu ceraikan istri'. Suami jawab 'iya nanti habis Lebaran'. Korban bilang 'perlu nggak saya antarkan ke pengadilan'," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).
Nah sejak itu N langsung kesal. Dia langsung mempunyai pemikiran negatif sebab emosi. "Jadi motifnya cemburu dan sakit hati," katanya dikutip dari detik.com.
Maka, dengan rasa dendam karena terbakar api cemburu itu, N lalu merancang rencana untuk membunuh Dini. Dia bersiasat mengajak Dini buka puasa bersama. Namun, secara diam-diam, N mengaku sebagai keponakan suaminya. Dia lalu menghubungi Dini untuk mengajak buka puasa bersama pada 26 April lalu.
"Kejadian (pembunuhan) tanggal 26 April. Namun dia baca (chat soal perselingkuhan) sebelum tanggal 26 April. Makanya dia ambil handphone suaminya dan dia WhatsApp korban seolah-olah chat dari suaminya," terang Ardhie.
Dini pun terjebak. Perempuan malang ini lalu dibunuh dengan kondisi sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Jasadnya ditemukan di daerah Cibubur, Bekasi, pada Minggu (1/5/2022). Sementara pelaku N ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (13/5/2022). Kini pelaku N kini telah diamankan pihak kepolisian. Dia pun telah menjalani penahanan.
"Iya (ditahan) kemarin sore setelah rilis langsung saya limpahkan karena berkaitan dengan masa penahanan," kata Ardhie.
Ardhie menjelaskan, penahanan N dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota karena lokasi kejadian berada di Bekasi. Laporan awal yang terdaftar di Polsek Cengkareng pada kasus itu pun awalnya mengenai orang hilang.
"Ini perkara karena locus kejadian ada di Polres Bekasi Kota kemarin sudah saya limpahkan ke Polres Bekasi Kota. Jadi karena memang ada LP di saya orang hilang. Karena kemarin saya bekerjasama dengan Polres Bekasi Kota untuk melakukan lidik dan kemarin bersama-sama tangkap pelaku di rumahnya," jelas Ardhie.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menambahkan, pelaku N dikenakan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. N terancam penjara seumur hidup.
"(Ancaman penjara) seumur hidup ya seumur hidup, maksimalnya," jelas Ali. (det/wis)
No comments:
Post a Comment