Pembina Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD Jatim), Dwi Putranto Sulaksono dan Wagub Emil Dardak berpose bersama para pengurus AKD Jatim. |
SURABAYA (DutaJatim.com) - Pembina Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD Jatim), Dwi Putranto Sulaksono, mengucapkan selamat atas keberhasilan perjuangan para kepala desa (kades) di seluruh Indonesia, khususnya para kades anggota AKD Jatim, sehingga DPR dan Pemerintah sepakat masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Dwi Putranto menyarankan agar para kades melakukan sujud syukur sebab keberhasilan perjuangan itu tak lepas dari ridho Allah SWT.
Namun, Dwi juga mengingatkan, bahwa perjuangan itu masih panjang sampai benar-benar terwujud, di mana DPR dan Pemerintah akhirnya merevisi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 pasal 39 yang nanti mencantumkan masa jabatan kades, tidak lagi 6 tahun tetapi 9 tahun terhitung sejak pelantikan.
Bukan hanya itu, para kades masih harus pula berjuang lagi agar ketentuan dalam UU hasil revisi itu berlaku surut sehingga para kades yang memperjuangkannya dalam aksi damai di Gedung DPR Jakarta Selasa (17/1/2023) lalu bisa menikmati hasilnya. Hal itu menanggapi komentar Staf Khusus Menteri Desa PDTT RI, Ahmad Iman Sukri, yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades 9 tahun nantinya tidak berlaku surut. Pernyataan Ahmad Iman Sukri itu dimuat dalam video yang diunggah di salah satu akun TikTok dan viral di media sosial.
"Saya ucapkan selamat. Saya terharu dengan perjuangan teman-teman kades, khususnya anggota AKD Jatim. Saya tahu ini pasti berhasil sebab kenyataan kondisi di desa memang harus seperti itu. Saya memang tidak banyak ikut campur, supaya perjuangan ini murni dari teman-teman kades sendiri, tanpa campur tangan pihak lain. Sekali lagi, saya ucapkan selamat," kata Dwi Putranto kepada DutaIndonesia.com, Jumat (20/1/2023).
Dwi juga mengimbau agar para kades tidak perlu khawatir dengan isu-isu yang berkembang, khususnya di media sosial, terkait revisi atas UU Desa. Para kades juga diimbau tidak perlu resah dengan adanya klaim dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan politisi, parpol, atau pihak yang lain, atas sukses dari perjuangan untuk merevisi UU tentang Desa tersebut. Mengapa?
Pertama, karena ini sudah kehendak Allah SWT, bahwa membangun bangsa dan negara harus disertai keseriusan membangun desa. Memajukan desa. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga desa. Pembangunan bangsa dan negara tidak akan berhasil tanpa dimulai dengan membangun desa secara sungguh-sungguh. Salah satu kesungguhan membangun desa itu adalah dengan memberi kesempatan para kades menuntaskan semua program pembangunan di desanya selama 9 tahun.
"Tidak cukup hanya 6 tahun. Pembangunan desa juga tidak terganggu oleh masalah politik seperti pilkades," katanya.
Kedua, ridho Allah SWT membuat perjuangan untuk menambah masa jabatan kades ini mendapat banyak dukungan dari masyarakat, politisi, parpol, akademisi, hingga presiden.
"Semua berperan, sehingga perjuangan kades berhasil. Tapi tetap harus terus dikawal, agar tidak ada istilah disandera atau 'dijegal di tengah jalan', sehingga mereka yang berjuang tidak bisa menikmati hasilnya. Karena itu, saya minta para kades, khususnya anggota AKD Jatim, selalu solid, tetap bersatu, dalam memperjuangkan kemajuan desa," katanya.
Ketiga, perjuangan itu tidak untuk kepentingan individu kades tapi untuk kemajuan desanya. Karena itu, para kades harus menunjukkan kinerjanya yang penuh dengan prestasi pelangi.
"Saya menyebut pelangi, karena berbagai warna prestasi. Misalnya, prestasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, prestasi membangun infrastruktur dan sarana desa, memajukan perekonomian, khususnya UMKM, prestasi dalam meningkatkan layanan kesehatan, prestasi dalam meningkatkan SDM melalui pengembangan dunia pendidikan, dan lain-lain. Karena itu wajar bila para kades meminta masa jabatannya diubah menjadi 9 tahun," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan kades dari seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka menuntut revisi atas UU Desa khusus pasal 39 yang menyatakan masa jabatan kades 6 tahun. Para kades meminta agar masa jabatan itu diubah menjadi 9 tahun.
Melalui rapat di Komisi II DPR, termasuk saat beraudiensi dengan para kades di Gedung DPR, para wakil rakyat menyambut positif permintaan para kades tersebut. Begitu pula Pemerintah. Presiden Jokowi setuju masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Namun kemudian terjadi pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah kades tiba-tiba muncul menolak usulan perpanjangan masa jabatan itu. Hal ini diduga lantaran perjuangan para kades itu telah dipolitisasi untuk kepentingan politik sejumlah pihak menjelang Pemilu 2024.
"Tidak apa-apa ada pihak lain mengklaim, mempolitisasi, atau yang lain-lain. Tidak apa-apa disebut tidak berlaku surut, sebab ini belum selesai. Tetap saja bersatu, terus semangat dan berjuang. Lakukan pendekatan-pendekatan terus dengan DPR dan lainnya. Ini yang penting, " kata Dwi. (gas)
No comments:
Post a Comment