Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Tindak Pidana Pencurian oleh ART

Wednesday, May 17, 2023 | 06:44 WIB Last Updated 2023-05-16T23:44:34Z

 


SIDOARJO (DutaJatim.com) - Tindak pidana pencurian diduga dilakukan oleh pembantu rumah tangga (ART) berinisial I. Perempuan 20 tahun alamat Desa Jatikerto Kec. Kromengan Kab. Malang itu dilaporkan majikannya ARF  (45)  asal Perum Citra Garden Kel./Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. ARF dalam laporannya ke polisi mengatakan I dicurigai mencuri sejumlah uang dan barang perhiasan milik majikannya. 


Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Citra Garden Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol.  Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan saat menggelar konferensi pers Selasa (16/5/2023) bahwa terkuaknya peristiwa tersebut pada hari Kamis (11/5/2023) SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari ARF terkait dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah pelapor di Perumahan Citra Garden Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo yang diduga dilakukan oleh  I selaku pembantu rumah tangga yang telah bekerja  awal bulan April 2023.


Selanjutnya Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan melakukan pemeriksaan para saksi di TKP dengan hasil adanya fakta terdapat barang yang hilang milik R istri pelapor berupa logam Mulia Antam seberat 5 (lima) gram dan 1 (satu) gelang emas seharga Rp.5.700.000.



Selain itu uang tunai yang terdiri dari Uang Kertas Dollar Amerika, Uang kertas Ringgit Malaysia dan uang Kertas Won Korea yang jumlahnya tidak 
diingat secara pasti oleh pelapor yang sebelumnya disimpan di dalam meja rias dan almari di dalam kamar rumah pelapor/korban.


Adapun motif pelaku ingin menguasai barang milik orang lain, selanjutnya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk membayar hutang dan membeli barang lain sesuai keinginan pelaku.


Saat ini barang bukti dan pelaku berinisial I sudah diamankan petugas Polresta Sidoarjo. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Win)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update