Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

AKD Jatim Rapat Bahas Disetujuinya Penambahan Masa Jabatan Kades, Suhanto: Belum Ada Agenda Aksi Demo Lagi

Friday, June 23, 2023 | 09:37 WIB Last Updated 2023-06-23T02:40:18Z

Sekjen AKD Jatim Suhanto (kanan) dan Ketua AKD Jatim Munawar serta pengurus lain bersantai sebelum rapat Jumat siang.

 

LUMAJANG (DutaJatim.com) - Para pengurus dan anggota Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD Jatim) menggelar rapat di Padepokan Suhanto Agro, Dusun Kebonarang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jumat(23/6/2023) siang ini. Para kades anggota AKD dari berbagai daerah di Jatim itu membahas proses revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sedang bergulir di DPR. 


Sejauh ini mayoritas fraksi di DPR menyetujui ususlan para kepala desa (kades) agar masa jabatan kades diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Para kades juga yakin para anggota DPR pasti menetapkan bahwa ketentuan dalam pasal terkait perpanjangan masa jabatan kades itu berlaku surut.


Saat ditemui DutaIndonesia.com, Jumat pagi tadi, Sekretaris Jenderal AKD Jatim Suhanto yang sekaligus tuan rumah dalam rapat AKD Jatim ini mengatakan, bahwa DPR sudah pasti menyetujui usulan para kades, khususnya dari AKD Jatim, bahwa masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun dan berlaku surut.


"Kami pengurus AKD se-Jatim rapat di sini untuk membahas masalah itu. Kami yakin penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun sudah fix disetujui DPR dan pemerintah dan berlaku surut. Artinya, saat revisi UU ini disahkan dan berlaku, kades yang sekarang menjabat otomatis masa jabatannya bertambah menjadi 9 tahun sejak dilantik," kata Suhanto, yang juga menjabat Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono Lumajang ini.


Suhanto, yang juga Ketua AKD Lumajang, menegaskan, bahwa para kades meminta komitmen para politisi di Senayan agar benar-benar memperjuangkan tuntutan kades se-Indonesia. "Kami tidak melihat partainya, dari fraksi mana pun, asal mendukung tuntutan kades, ya kami akan mendukungnya juga. Kami meminta komitmen para anggota DPR dan kami juga akan berkomitmen mendukung beliau-beliau," katanya.  


Hingga saat ini mayoritas fraksi di DPR menyetujui tuntutan para kades. Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode. Hal itu terungkap dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6/2023) kemarin membahas soal Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Sebanyak enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi lain, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat tersebut.


Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo menyatakan mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.


"Itu sudah keputusan Rakernas. Memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode," kata Andreas.


Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam, mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan? Untuk itu dia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Sidang Paripurna DPR. "Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," katanya.


Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatannya.


"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan, berlaku surut. Dia (kades) sudah enam tahun tambah tiga tahun," katanya.


Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan sidang paripruna selanjutnya.


Sebelumnya, para anggota AKD Jatim dan kades lain dari seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Jakarta meminta agar revisi UU Desa mencantumkan perubahaan atas pasal 39 di mana masa jabatan kades semula 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun. Para kades juga meminta agar ketentuan dalam revisi atas Pasal 39 UU Desa itu berlaku surut. 


Saat ditanya apakah akan ada aksi lanjutan mengawal proses revisi UU Desa hingga disahkan di Paripurna? Suhanto mengatakan sementara ini belum ada rencana aksi demo lagi. Pasalnya, tuntutan kades sudah dikabulkan DPR dan Pemerintah. "Sudah pasti berlaku surut. Kita tinggal komitmen saja," katanya.(Nas)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update