Pengurus AKD Jatim, dari kiri ke kanan, Anton Sujarwo, Syaifullah Mahdi, H. Munawar, dan Juwadi, saat demo mendesak revisi UU Desa di depan Gedung DPR Jakarta. |
SURABAYA (DutaJatim.com) - Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Hal ini terjadi dalam rapat Panja di Gedung DPR, Senin (3/7/2023), yang dibacakan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Salah satu dari 19 poin hasil revisi UU Desa itu terkait penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ketentuan ini berlaku sejak revisi UU Desa itu disahkan menjadi UU oleh DPR. Selain itu Panja menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN atau sekitar Rp 2 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar.
Berdasarkan informasi dari sejumlah kepala desa yang mengikuti secara langsung Rapat Panja Badan Legislasi tersebut, Paripurna DPR terkait pengesahan UU Desa diperkirakan tanggal 11 Juli 2023. Ketua Asosiasi Kepala Desa Ngawi (AKD Ngawi) yang juga Kepala Desa Warukkalong, Kecamatan K6wadungan, Kabupaten Ngawi, Juwadi SH, membenarkan bila pengesahan revisi UU Desa rencananya akan dilakukan tanggal 11 Juli. "Rencananya hari Selasa tanggal 11 Juli," katanya dikutip dari DutaIndonesia.com dan Global News, Kamis (6/7/2023).
Setelah disepakati di Badan Legislasi DPR, revisi UU Desa harus lebih dulu mendapat persetujuan dari Pemerintah (Presiden), baru setelah itu disahkan oleh DPR. Bila RUU Desa disahkan, dipastikan pula sejumlah pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Jatim, antara lain Pilkades serentak di Kabupaten Banyuwangi pada 25 Oktober 2023 dan Pilkades serentak di Pacitan pada Agustus 2023, otomatis batal. Pasalnya, UU ini langsung berlaku sejak disahkan sehingga para kades akan langsung pula mendapat tambahan masa jabatan 3 tahun.
"Urutannya memang setelah disepakati oleh Baleg sebagai RUU inisiatif DPR selanjutnya dimintakan persetujuan ke Presiden, baru disahkan di Paripurna DPR. Kalau nanti tanggal 11 Juli sudah mendapat persetujuan dari Presiden, insya Allah langsung disahkan di Paripurna DPR. Bila sudah disahkan, otomatis pilkades serentak di Banyuwangi dan Pacitan itu batal, tapi bila tidak, ya tahapan pilkades tetap jalan sehingga kades terpilih yang selanjutnya mendapat tambahan masa jabatan menjadi 9 tahun," kata Bendahara Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD Jatim), Syaifullah Mahdi (Sandi), Kamis (6/7/2023).
Anton Sujarwo, Ketua Askab Banyuwangi, yang juga Kades Aliyan, membenarkan bila UU Desa disahkan otomatis pilkades serentak di daerahnya batal. "Kalau diundangkan tahun ini otomatis tahapan pilkades langsung batal," kata Kades Aliyan Kecamatan Rogojampi ini. Sebanyak 51 desa di Kab. Banyuwangi rencananya akan melakukan pilkades serentak 2023. Sedang pilkades serentak di Pacitan pada Agustus 2023 diikuti 21 desa.
Karena itu, baik Sandi, Juwadi, maupun Anton sepakat bahwa AKD Jatim harus mendorong agar revisi UU Desa segera disahkan. Bila perlu para pengurus AKD Jatim dan para kades se-Jatim kembali ke Jakarta untuk mendorong DPR dan Pemerintah agar UU Desa segera disahkan. "AKD Jatim mendorong Revisi UU Desa ini disahkan tanggal 11 Juli nanti," kata Sandi.
Adapun 19 poin yang dibacakan Supratman di rapat Panja tersebut meliputi:
1). Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/pemanfaatan suaka oleh desa.
2). Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional
3). Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
4). Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
5). Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya.
6). Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
7). Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 34 dan pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.
8). Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
9). Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa.
10). Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan
11). Pasal 62 tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah.
12). Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
13). Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72 a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.
14). Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
15). Pasal 79 ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, untuk jangka waktu sembilan tahun.
16). Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87a tentang Badan usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta dan/atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
17). Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut;
A. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.
B. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi
C. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini. D. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini.
E. Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil, menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah.
18). Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu tiga tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan undan-undang ini kepada DPR RI.
19). Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67. Pasal 78 dan Pasal 86. "Demikian secara garis besar hasil penyusunan materi muatan rancangan undang undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa," kata Supratman. (gas/kcm)
No comments:
Post a Comment