Korfungsi Protkon KBRI Moskow, Mohammad Fattah, saat menjenguk Rahmat di rumah detensi Imigrasi Sakharovo, Rusia. |
MOSKOW (DutaJatim.com) - Seorang WNI asal Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kab. Jember, Jawa Timur, Rahmat Kurniawan Abadi, sempat disekap oleh agennya di sebuah apartemen di Kota Moskow, Rusia. Dia kemudian dibebaskan oleh aparat kepolisian Rusia.
Staf KBRI Moskow, Mohammad Fattah, saat menjenguk Rahmat di rumah detensi Imigrasi Sakharovo Rusia mendapat kabar bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Kini Rahmat tengah menunggu proses deportasi dari Rusia ke Indonesia.
Dalam keterangan tertulis KBRI Moskow yang diterima Redaksi DutaJatim.com yang dikutip Rabu (13/9/2023), diketahui bahwa Rahmat bekerja di Rusia secara ilegal sejak Oktober 2022 dengan menggunakan visa bisnis yang sudah melewati masa berlakunya. Awalnya Rahmat dipekerjakan di beberapa tempat dan akhirnya dipindah ke Moskow pada bulan Mei 2023.
Saat berada di Moskow, Rahmat sempat berpindah kerja beberapa kali melalui agen yang sama yakni warga negara Rusia bernama Esenia.
"KBRI Moskow sejak awal telah merespons kasus yang menimpa Rahmat Kurniawan Abadi, asal Jember, Jawa Timur. Saudara Rahmat menyebarkan informasi bahwa dirinya disekap di Rusia oleh agen yang mendatangkannya untuk bekerja. Saudara Rahmat adalah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara nonprosedural di Rusia (ilegal) dan yang bersangkutan bekerja di Rusia di sektor informal sejak Oktober 2022 dengan menggunakan visa bisnis, dan sudah melewati masa berlakunya," demikian keterangan resmi dari KBRI Moskow.
Pada tanggal 4 September 2023, Kepolisian di Rayon Butovo, Moskow, sudah menindaklanjuti pengaduan dari Rahmat. Pria yang bekerja lewat agen PMI dari Banyuwangi itu sebelumnya sempat mengadu ke polisi menggunakan HP-nya sendiri bahwa dirinya “disekap”, dikunci dari luar oleh agennya, di dalam apartemen penampungan yang berada di wilayah Butovo, Moskow, Rusia.
"Kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dirinya dan kepada Warga Negara Rusia bernama Esenia sebagai agen yang mendatangkan dan mempekerjakan yang bersangkutan," katanya.
KBRI Moskow saat ini menunggu laporan terkait hasil penyelidikan polisi secara resmi. Secara bersamaan, pihak kepolisian juga langsung memproses kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Rahmat.
"Saat ini Rahmat berada di Detensi Imigrasi di Sakharovo (65 km di luar pusat kota Moskow) menunggu proses deportasi. KBRI Moskow telah menemuinya di Detensi Imigrasi Sakharovo, dan beliau dalam keadaan baik dan sehat. KBRI Moskow masih terus mengawal dengan dekat proses ini, dan memastikan agar hak-hak hukum yang bersangkutan terjaga dan juga kepastian jadwal deportasinya," katanya.
KBRI Moskow mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri, khususnya di Rusia, agar menggunakan prosedur resmi untuk menghindari berbagai masalah di tempat kerja. (Nas)
No comments:
Post a Comment