Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jelang Pilpres, Pengesahan Revisi UU Desa Makin Tak Jelas

Wednesday, November 8, 2023 | 09:31 WIB Last Updated 2023-11-08T02:40:14Z
Suhanto saat ikut demo memperjuangkan UU Desa


SURABAYA (DutaJatim.com) - Nasib revisi Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa semakin tak jelas. Revisi UU Desa ini sudah mendapat persetujuan dari para wakil rakyat di Senayan. Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada Senin (3/7/2023). Bahkan kabarnya akan disahkan bulan September 2023 lalu. Namun hingga hari ini Revisi UU Desa belum jelas kapan disahkan menyusul tarik menarik kepentingan menjelang Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan  Presiden 14 Februari 2024 mendatang.


"Revisi UU Desa seperti tersandera kepentingan politik parpol sehingga tidak kunjung disahkan. Para kepala desa yang selama ini berjuang menggolkan revisi UU Desa, khususnya terkait penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun pun terpecah, sebab mereka juga terafiliasi dengan parpol meski tidak secara langsung. Saya sendiri melihatnya realistis saja, kunci dari pengesahan UU Desa tetap ada di Presiden Jokowi sebab sekarang posisinya ada di Pemerintah, " kata salah seorang Kepala Desa  Rabu (8/11/2023).


Bukan hanya Presiden Jokowi, kata dia, salah seorang anggota DPR yang selama ini ikut memperjuangkan revisi UU Desa, Budiman Sujatmiko, juga bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Seperti diketahui, Budiman Sujatmiko merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP). Budiman memilih mendukung Prabowo ketimbang capres Ganjar Pranowo yang diusung PDIP. "Ini yang menjadi dilema para kades, Kami resah terkait bagaimana nasib Revisi UU Desa ini," ujarnya.


Saat dikonfirmasi, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD Jatim) Suhanto SH membenarkan adanya tarik menarik kepentingan terkait pengesahan Revisi UU Desa.  "Iya masih ada tarik menarik kepentingan," katanya.


Sebelumnya para pengurus dan anggota Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD Jatim) menggelar rapat di Padepokan Suhanto Agro di  Dusun Kebonarang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jumat (23/6/2023) lalu. Para kades anggota AKD dari berbagai daerah di Jatim itu membahas proses revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat itu sedang bergulir di DPR.


Sejauh ini mayoritas fraksi di DPR menyetujui usulan para kepala desa agar masa jabatan kades diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Para kades juga yakin para anggota DPR pasti menetapkan bahwa ketentuan dalam pasal terkait perpanjangan masa jabatan kades itu berlaku surut.


Suhanto yang saat itu menjadi tuan rumah dalam rapat AKD Jatim tersebut mengatakan, bahwa DPR sudah pasti menyetujui usulan para kades, khususnya dari AKD Jatim, bahwa masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun dan berlaku surut.


“Kami pengurus AKD se-Jatim rapat saat itu untuk membahas masalah revisi UU Desa itu. Kami yakin penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun sudah fix disetujui DPR dan pemerintah dan berlaku surut. Artinya, saat revisi UU ini disahkan dan berlaku, kades yang sekarang menjabat otomatis masa jabatannya bertambah menjadi 9 tahun sejak dilantik,” kata Suhanto, yang juga menjabat Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono Lumajang ini.


Suhanto, yang juga Ketua AKD Lumajang, menegaskan, bahwa para kades meminta komitmen para politisi di Senayan agar benar-benar memperjuangkan tuntutan kades se-Indonesia. Dia tidak melihat parpol atau kandidatnya.


"Kami tidak melihat partainya, dari fraksi mana pun, asal mendukung tuntutan kades, ya kami akan mendukungnya juga. Kami meminta komitmen para anggota DPR dan kami juga akan berkomitmen mendukung beliau-beliau,” katanya.


Hingga saat ini mayoritas fraksi di DPR menyetujui tuntutan para kades. Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode. Hal itu terungkap dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6/2023) membahas soal Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Sebelumnya, para anggota AKD Jatim dan kades lain dari seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Jakarta meminta agar revisi UU Desa mencantumkan perubahaan atas pasal 39 di mana masa jabatan kades semula 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun. Para kades juga meminta agar ketentuan dalam revisi atas Pasal 39 UU Desa itu berlaku surut. (gas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update