Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPR Jatim Fokus Kembangkan UMKM Sektor Pertanian

Saturday, December 21, 2024 | 11:54 WIB Last Updated 2024-12-21T04:54:58Z

 



SURABAYA (DutaJatim|,com) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau disebut PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur,  Surabaya, Kamis (19/12/2024).  Pj Gubernur, Adhy Karyono menilai, perubahan nomenklatur BUMD dari PT Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda) pada dasarnya dapat memperluas bidang usaha PT BPR Jatim (Perseroda). 


 “Ini sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Syariah.  PT BPR Jatim juga dapat memperluas jaringan kantor dan layanan usaha, antara lain berupa penyediaan layanan cash in dan cash out serta mobile banking,” katanya.


Selain itu, Adhy Karyono juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, terkait strategi dan regulasi yang akan diterapkan untuk menciptakan diferensiasi yang jelas antara Bank Perekonomian Rakyat dengan Bank Jatim. Sehingga dapat mencegah timbulnya potensi konflik kepentingan dalam melayani segmen pasar yang sama.


“Kami jelaskan bahwa segmentasi pasar PT BPR Jatim (Perseroda) sesuai visi dan misinya adalah fokus pada pengembangan usaha UMKM terutama di sektor pertanian skala mikro. Sedangkan Bank Jatim segmen pasar lebih fokus pada pembiayaan sektor usaha menengah ke atas,” terangnya.


PT BPR Jatim, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kesiapan proses pembentukan Raperda ini. Selain itu, secara paralel telah dilakukan pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan.  “Untuk pelaksanaan sosialisasi atas transformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat kepada masyarakat utamanya akan menjadi tugas institusi PT BPR Jatim,” katanya.


Harapannya, lanjut Adhy, dengan disahkan Perda ini, maka akan dilaksanakan program yang dapat menyentuh langsung bagi kinerja UMKM. Oleh karena itu, meski hanya merupakan perubahan nomenklatur, namun PT BPR Jatim harus tetap komitmen bagi kegiatan perekonomian masyarakat.


Lebih lanjut, dia menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat mengenai permohonan keterangan terkait data perkembangan pelaksanaan fungsi perbankan BPR Jatim secara komprehensif, termasuk capaian kinerja selama ini dan proyeksinya bagi peningkatan perekonomian rakyat Jatim.


“Sampai saat ini PT BPR Jatim telah menyalurkan kredit kepada sektor UMKM Produktif sebesar 92 persen dari total portofolio kredit,” katanya.


Selanjutnya, dia menjawab pertanyaan terkait target kinerja yang telah dicapai PT BPR Jatim serta sumbangsihnya bagi pertumbuhan ekonomi Jatim selama ini maupun yang akan datang.  “Selama ini realisasi target PT BPR Jatim sesuai target dalam Rencana Bisnis Bank yang disusun, termasuk realisasi deviden.  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur telah memberikan program subsidi bunga melalui Program Kredit Sejahtera (Prokesra), dan penyaluran Dana Bergulir (Dagulir) dan Program Paket Kredit Pertanian Jawa Timur (PKPJ),” lanjutnya.


Adhy Karyono menambahkan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur juga telah mempersiapkan langkah-langkah apa yang disiapkan guna mewujudkan maksud dan tujuan Raperda ini secara spesifik.  “Kami ingin Bank Perekonomian Rakyat ini  menggerakkan perekonomian Jawa Timur dan memberikan akses keuangan yang besar kepada warga Jawa Timur,” harapnya.  Terakhir, menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS, apa rincian manfaat bagi perekonomian daerah akibat dibuatnya PT BPR Jatim dan bagaimana strategi antisipasi. 


Sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dengan agenda  membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur menjadi momentum penting dalam langkah transformasi lembaga perbankan tersebut.  Raperda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. 


Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Cahyo Haryo Prakoso, menyoroti sejumlah aspek mendasar terkait latar belakang dan substansi Raperda. Di antaranya, mereka meminta penjelasan tentang perbedaan ruang lingkup usaha Bank Perekonomian Rakyat dibanding status sebelumnya, strategi sosialisasi perubahan status di tengah keterbatasan APBD, serta langkah menghindari konflik kepentingan dengan Bank Jatim.


Fraksi ini juga menekankan pentingnya menjaga fungsi sosial bank dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengawal dominasi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas. "Kesiapan institusi, identifikasi risiko, dan strategi mitigasi harus menjadi perhatian utama dalam proses transformasi ini," tegas Cahyo, di Gedung DPRD Jatim, Senin(16/12/2024).


Sementara itu, Fraksi PKB melihat transformasi ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat peran PT BPR Jatim, terutama dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM dan sektor pertanian. Mereka meminta penjelasan terkait strategi menghadapi tantangan seperti tingginya rasio kredit bermasalah (NPL) dan langkah konkret meningkatkan kontribusi sektor primer terhadap PDRB Jawa Timur yang selama ini mengalami pertumbuhan negatif. (kmf)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update