Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fraksi – Fraksi di DPRD Jatim Dukung Perubahan Raperda PT Jamkrida (Perseroda)

Friday, January 24, 2025 | 06:28 WIB Last Updated 2025-01-23T23:28:50Z

SURABAYA (DutaJatim.com) –  Fraksi-fraksi DPRD Jatim menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Raperda tentang PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (23/1/2024). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, didampingi Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, serta dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. 


Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Timur dalam kesempatan itu mendukung tujuan perubahan nomenklatur Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur atau disingkat PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur (Perseroda).


Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Dr. Hj. Laili Abidah di rapat paripurna terkait Pandangan Umum (PU) terhadap Raperda tentang PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda), Kamis (23/1/2024).


“Kami berharap, perubahan ini tidak saja bertujuan untuk pemenuhan aspek legal semata, namun juga untuk memperkuat kapasitas perusahaan yang lebih profesional dan efisien dalam memberikan layanan penjaminan kredit kepada masyarakat, memperluas akses pembiayaan di sektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian Jawa Timur,” kata Hj. Laili Abidah di hadapan Pj. Gubernur Jatim.


Lebih lanjut, dikatakannya ada beberapa catatan yang perlu diperhaikan. Yaitu Keseriusan menggarap market potensial perlu dimulai sejak hulu, yaitu penataan sumber daya manusia perusahaan. Raperda ini perlu mengatur bahwa pemilihan, pengangkatan, maupun pemberhentian direksi harus dikonsultasikan kepada DPRD, melalui komisi terkait. Di samping itu, proses seleksi jajaran direksi juga harus dilakukan dengan serius dan berbasis pada kompetensi.


Kedua, yaitu Fraksi PKB mengingatkan bahwa pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur harus dikelola dengan baik, di bawah pengawasan yang ketat, dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.


“Dalam hal ini, kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pengelolaan anggaran negara, termasuk anggaran yang dikelola oleh BUMD, untuk dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan dengan pengawasan yang efektif,”katanya.


Maka itu, ia berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa menjaga komitmen dalam mengelola Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas. “Kami meyakini bahwa dengan manajemen yang profesional dan pengawasan yang ketat, Perseroda dapat menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi daerah,” katanya.


Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI),  Erick Komala, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap peran PT Jamkrida Jatim sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah.


Erick menjelaskan bahwa PT Jamkrida Jatim merupakan entitas yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah.


Menurutnya, perusahaan ini telah memberikan dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi melalui beberapa bidang usaha, yaitu: Pemberian Penjaminan Kredit Mikro Kecil, Kredit Multiguna, Kredit Bank Garansi, Kredit Pola Keppres dan standby loan, serta Kredit Dagulir.


Namun, Erick menyoroti pentingnya evaluasi kinerja perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit kepada UMKM.“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana kinerja PT Jamkrida Jatim dalam penjaminan kredit khususnya kepada UMKM, mengingat banyak para UMK maupun UMKM banyak kesulitan modal, mohon penjelasan,” tegas Erick.


Selain itu, Fraksi PPP-PSI juga mengkritisi terbatasnya eksistensi PT Jamkrida yang dinilai masih terpusat di kawasan metropolitan. “Kami masih pesimis atas beragamnya jenis layanan yang ditawarkan oleh PT Jamkrida Jatim yang dinilai katanya banyak membantu terutama dalam peningkatan iklim usaha di Jatim, antusiasme masyarakat khususnya para pelaku UMKMK yang terbantu terhadap keberadaan PT Jamkrida Jatim, karena eksistensinya PT. Jamkrida Jatim masih terbatas berada di kota metropolitan hal ini dapat menimbulkan adanya kepercayaan publik yang rendah,” ujarnya.


Erick juga berharap Perda ini dapat meningkatkan kontribusi PT Jamkrida terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur. “Harapan kami, Raperda ini mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, khususnya, serta lebih meningkatkan deviden dan/atau keuntungan bagi PAD Pemprov Jatim,”pungkasnya.(kmf)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update